nusabali

ORI: Pengaduan Masyarakat Masih Rendah

  • www.nusabali.com-ori-pengaduan-masyarakat-masih-rendah

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mencatat sebanyak 202 laporan pengaduan masuk selama tahun 2016.

DENPASAR, NusaBali
Dari jumlah tersebut, hanya 61 merupakan laporan langsung dari masyarakat. Angka ini menunjukkan, masih rendahnya kemauan masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait pelayanan publik.

“Mungkin saja masyarakat tidak tahu kalau bisa mengadu ke Ombudsman RI. Di samping itu, ada kemungkinan takut melapor. Budaya malu juga masih kuat,” ungkap Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab, usai perayaan sederhana HUT ORI ke-17 di kantor setempat bersama rekan media, Jumat (10/3).

Padahal, kata dia, Ombudsman bisa menjadi tempat pengaduan. Apapun bisa diadukan terkait dengan pelayanan publik. Sebab, Ombudsman memiliki fungsi pengawasan. “Aduan masyarakat sebenarnya sangat membantu untuk meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih baik. Misal jalan rusak dilaporkan masyarakat, setelah diadukan ke Ombudsman langsung ditangani. Begitu juga dengan masalah lainnya. Jadi, kita selain menjalankan fungsi pengawasan, juga sifatnya melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait,” ungkapnya.

Dalam 202 laporan itu, selain 61 laporan langsung dari masyarakat, informasi dari media juga banyak memberikan informasi terkait permasalahan pelayanan publik yang ada di Bali, yakni sebanyak 91 laporan. Sisanya, berdasarkan email (3 laporan), investigasi inisiatif (13 laporan), surat (23 laporan), dan telepon sebanyak 11 laporan. Sebanyak 162 kasus sudah diselesaikan, sedangkan 40 laporan lainnya masih dalam proses.

“Yang masih proses, karena membutuhkan tindak lanjut yang lebih lama. Seperti kasus pertanahan, kan butuh buka-buka dokumen. Tapi tergantung juga bagaimana tindak lanjut antara pelapor dan terlapor. Ini yang menyebabkan masih dalam proses hingga saat ini,” katanya.

Dikatakan, kemauan masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap pelayanan publik di sekitarnya diharapkan mendorong perubahan sikap pemerintah yang melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Saat ini, dari 10 instansi yang menjalankan pemerintahan di Bali baru lima kabupaten kota yang masuk dalam zona hijau, diantaranya Pemerintah Kabupaten Gianyar, Denpasar, Badung, Karangasem, dan Pemprov Bali. Zona hijau ini disebabkan tingkat kepatuhan yang tinggi dalam standar pelayanan publik.

Sedangkan lima lainnya diantaranya Jembrana, Buleleng, Tabanan, Bangli, dan Klungkung, dalam tahun 2017 ini menjadi lokasi survey kepatuhan pelayanan publik. “Mereka baru menjadi lokasi survey. Tentunya mereka harus menyiapkan pelayanan publik seperti daerah lain yang sudah zona hijau. Contoh kecilnya menyediakan atau informasi di masing-masing perangkat daerah kepada masyarakat,  agar bisa diketahui dan diakses,” ungkapnya. * in

Komentar