Peracik Miras Oplosan Dituntut 1,8 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Aksi terdakwa I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol, 43, akhirnya dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online, Senin (11/4).
Wayan Dogol terbukti melakukan tindak pidana meracik minuman keras (miras) merk terkenal seperti Jack Daniel’s, Red Label, dan Chivas Regal serta melabeli botolnya dengan cukai palsu
Dalam tuntutan, JPU I Made Agus Sastrawan menjeratnya dengan Pasal 50, Pasal 54, dan Pasal 55 huruf B UU Nomor 39/2007 tentang Cukai. Selain menuntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa denda Rp 1,7 miliar. “Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk mengganti denda. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” tegas JPU.
Dalam pertimbangan memberatkan peracik miras oplosan asal Sangsit, Buleleng, itu dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas minuman beralkohol ilegal. “Perbuatan terdakwa dapat merusak citra Bali sebagai tujuan pariwisata di Indonesia,” tegas JPU Agus.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Keahlian terdakwa Wayan Dogol meracik minuman didapat saat dirinya bekerja di pabrik minuman beralkohol merek King House dan Green House yang diproduksi PT Akar Sukses, Singaraja pada 2014-2015. Lalu pada 2016, Terdakwa mulai berinisiatif menjual miras kualitas palsu. Tapi, saat itu terdakwa belum meracik minuman sendiri. Barulah pada April 2020, saat pandemi melanda, terdakwa mulai memproduksi sendiri miras palsu di rumah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.
Dogol membeli botol kosong, membeli alkohol, dan membeli bahan kimia di sejumlah toko. Agar kemasan minumannya menyerupai aslinya, Terdakwa juga membeli stiker dan pita cukai ilegal. Merek yang dipalsukan adalah merek-merek terkenal seperti Black Label, Red Label, Chivas Regal, dan Jack Daniel’s.
Minuman inipun laku keras di pasaran khususnya kafe yang menjual miras. Salah satu saksi yang merupakan sekuriti salah satu kafe di Denpasar mengaku membeli satu dus minuman (24 botol) Jack Daniel’s sebelum penangkapan terjadi. “Saya beli perbotol Rp 300 ribu,” ujar saksi saat ditanya majelis hakim.
Berdasar hasil pengujian laboratorium, barang yang diujikan merupakan barang kena cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang memiliki kadar etil alkohol antara 35,21 persen sampai dengan 37,69 persen. Hal itu menunjukkan bahwa BKC MMEA tersebut termasuk golongan C.
Terdakwa juga diduga melakukan tindak pidana bidang cukai dengan cara menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai tanpa izin. Terdakwa menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang (miras impor) kena cukai tidak dilekati pita cukai. “Terdakwa diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai, dan Pasal 55 huruf b UU yang sama,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sastrawan. *rez
1
Komentar