Buleleng Perlu Mal Pelayanan Publik
SINGARAJA, NusaBali
Komisi I DPRD Buleleng mendukung berdirinya Mal Pelayanan Publik (MPP) sekaligus memenuhi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 23 Tahun 2017, yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah memiliki MPP paling lambat tahun 2024.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng I Gede Odhy Busana usai memimpin rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buleleng (LKPJ) 2021, Senin (11/4) mengatakan, MPP perlu segera dibangun. Sebab selain diwajibkan pemerintah pusat, MPP juga akan sangat membantu masyarakat Buleleng dalam mengurus administrasi perizinan.
“Regulasi dalam Peraturan MenPAN-RB, tahun 2024 wajib terbangun mal pelayanan publik. Sedangkan sampai saat ini Buleleng belum memiliki MAP untuk mengakomodir masyarakat,” jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Buleleng ini.
Diakui bahwa rencana pembangunan MPP harus dikaji secara matang. Minimal sebelum tahun 2024, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Buleleng yang menangani pelayanan dan perizinan memiliki kesepahaman. Odhy pun berharap dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Disdukcapil Buleleng dan instansi terkait lainnya duduk bersama.
Menurutnya lintas intansi itu harus satu kesepahaman dalam upaya mewujudkan MPP. Sehinga tidak memunculkan perbedaan persepsi atau ogoisme masing-maisng OPD. “Perlu dijabarkan, ditengahi, diputuskan sehingga bisa dimohonkan ke KemenPAN-RB. Saya dorong masing-masing dinas melaksanakan hal itu,” jelas politisi asal Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng ini.
Sementara itu jika mengacu pada MPP di sejumlah daerah Indonesia yang sudah terbangun, melayani semua keperluan masyarakat yang berkaitan dengan urusan kependudukan. Mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, urusan perizinan, urusan pajak, bahkan hingga pengurusan SIM hingga menerima pengaduan masyarakat. *k23
1
Komentar