Banyak Program Pro Rakyat Terkendala Anggaran
Komisi IV DPRD Badung Raker Bahas LPKJ Bupati Tahun 2021
MANGUPURA, NusaBali
Komisi IV DPRD Badung menggelar rapat kerja (raker) dengan empat organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Sosial, Dinas Dinas Pengendalian Peduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), Dinas Kesehatan dan RSD Mangusada, Senin (11/4).
Dalam rapat tersebut terungkap, meski banyak program pro rakyat belum bisa berjalan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2021 dipastikan akan tetap bisa diterima. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Made Suwardana didampingi anggota Made Sumerta, IGA Agung Inda Trimafo Yudha, I Wayan Edy Sanjaya, Ni Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi serta Nyoman Dirgayusa. Raker juga dihadiri Kadis Sosial Ketut Sudarsana, Kadis P2KBP3A Putu Eka Mertawan, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta RSD Mangusada serta sejumlah tim ahli Komisi IV.
Sejumlah program pro rakyat yang belum bisa berjalan kembali tersebut dikarenakan minimnya anggaran akibat pandemi Covid-19. Kadis Sosial Ketut Sudarsana mengatakan, selama tahun 2021 program bedah rumah sebanyak 500 unit belum bisa berjalan. Demikian juga untuk tunjangan lansia yang semula dianggarkan Rp 1 juta per orang, kemudian tidak ada. Begitu pula untuk tunjangan penunggu pasien. Serta tunjangan kematian yang programnya ada di Dukcapil Badung juga tidak bisa jalan.
Kendati demikian, Ketua Komisi IV, Made Suwardana, menegaskan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap LKPJ Bupati Tahun 2021. “Tidak ada pengaruh dengan LKPJ. Yang jelas beberapa program tidak berjalan karena terbentur anggaran. Mudah-mudahan pariwisata sudah mulai menggeliat, pendapatan Badung bertambah atau meningkat, sehingga semua yang tertunda bisa dilaksanakan pada tahun ini atau tahun berikutnya,” kata Suwardana.
Sementara itu, P2KBP3A Badung mengungkapkan, Badung kehilangan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Departemen P3A sebesar Rp 2 miliar untuk tahun 2022 ini. Untuk memperoleh DAK tersebut, kabupaten/kota harus memiliki unit pelayanan teknis Daerah (UPTD). Sedangkan aat ini, Badung belum memiliki UPTD tersebut, sehingga otomatis Badung tak kebagian DAK yang harus bisa diperoleh hingga Rp 2 miliar. Sedangkan untuk tahun 2021, P2KBP3A Badung memperoleh DAK sebesar Rp 600 juta.
Terhadap hal ini, Ketua Komisi IV sangat mendukung terbentuknya UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Badung. Hingga saat ini P2KBP3A Badung sudah mengajukan pembentukan UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan kini prosesnya sudah berjalan. “Apapun yang diperlukan sebagai syarat akan kita segera ikuti untuk bisa memperoleh anggaran dari pusat. Kami sangat mendukung pembentukan UPTD ini,” kata Suwardana. *ind
1
Komentar