Banyak Pabrik Migor Curah Tahan Stok
JAKARTA, NusaBali
Memasuki Ramadhan, kebutuhan bahan pokok seperti minyak goreng semakin meningkat.
Baik untuk kebutuhan industri maupun rumah tangga. Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah meluncurkan program minyak goreng curah bersubsidi.
Sayang, kebijakan tersebut belum bisa diaplikasikan dengan baik di lapangan. Hasil pantauan yang dilakukan Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK) seperti dikutip detikcom di beberapa daerah, pada tingkatan pabrik atas produksi dan distribusi Minyak Goreng Sawit (MGS) curah subsidi, menemukan adanya peningkatan perusahaan produsen MGS.
Dari hasil pantauan tersebut, diketahui terdapat 11 industri pemilik pabrik MGS, yang diduga belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah subsidi dalam periode 1-9 April 2022. Adapun 11 industri itu seperti PT EUP di Pontianak, PT MNOI di Bekasi, PT DO & F di Kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT PNP Jakarta Timur, PT IMT Dumai, PT, BKP Gresik, PT PPI Deli Serdang, PT PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai.
Fakta ini menunjukkan, bahwa masih rendahnya komitmen dan kepatuhan sebagian industri MGS pada kontrak dan ketentuan yang ada. Padahal, para industri MGS tersebut berkontrak dengan pemerintah dan berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Di sisi yang lain, hal ini juga dapat dinyatakan sebagai bukti ketidakpedulian industri MGS, terhadap dampak yang dapat ditimbulkannya atas kondisi masyarakat. Di mana hal itu menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga MGS, serta memicu permainan di tingkat penjual ke konsumen.
Dari laporan masyarakat yang dilakukan oleh tim pemantau lapangan, terhadap beberapa pasar di kawasan Jabodetabek, menunjukkan adanya potensi permainan pedagang pasar dalam menjual MGS Curah subsidi dalam bentuk re-packing per-liter akan tetapi dijual dengan harga per kilogram.
Sulitnya membedakan produk MGS curah subsidi dengan MGS curah non-subsidi, bagi masyarakat menyebabkan permainan yang merugikan konsumen. Koalisi masyarakat sipil, mendukung program subsidi MGS yang dikelola Pemerintah melalui Kemenperin. Program ini dibutuhkan, oleh masyarakat untuk mengurangi beban atas kenaikan harga CPO dan minyak goreng.
Temuan hasil pemantauan koalisi masyarakat di beberapa daerah, telah memperkuat laporan Kemenperin bahwa sampai hari ini masih ada industri yang belum menyalurkan MGS curah subsidi.
Untuk itu, pemerintah harus segera memberikan teguran keras dan sanksi yang tegas terhadap industri MGS. Koalisi masyarakat juga akan mengajak masyarakat luas, untuk ikut serta dalam pengawasan bersama dengan memantau potensi penyelewengan.
Dalam Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), menyatakan ke-75 Industri MGS wajib memproduksi dan mendistribusikan MGS curah bersubsidi kepada Masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
Kememperin telah menyebutkan bahwa hingga 8 April 2022, tercatat baru 55 dan total 75 industri MGS yang berkontrak yang telah berproduksi (73,3%). Di sisi yang lain, dari ke-55 Industri yang telah memulai produksi baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada. *
Komentar