Bid Propam Turun Tangan
Dugaan '86' Kasus Narkoba di Polres Badung
Menurut informasi pasangan kekasih itu tidak ditahan polisi. Keduanya malah direhabilitasi
DENPASAR, NusaBali
Munculnya dugaan kasus ‘86’ alias mendamaikan kasus narkoba oleh aparat Sat Narkoba Polres Badung yang melibatkan anak bos tambang minyak berinisial GMSA, 31, bersama teman lelakinya berinisial AD, 32, direspons Bid Propam Polda Bali. Kabar tak sedap itu bahkan juga diatensi oleh Mabes Polri.
Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Bambang Tertianto disela kegiatan rilis kasus tindak pidana narkoba di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Selasa (12/4) menegaskan kabar yang mencoreng institusi Polri itu akan segera ditindaklanjuti. Bila ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai hukum berlaku.
"Dugaan kasus itu sudah kami ketahui dan bahkan sudah ada informasi dari Mabes Polri dan dari Irwasda. Kita siap tindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan," Kombes Bambang kepada wartawan kemarin.
Kombes Bambang mengatakan, pihaknya terlebih dahulu memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi. Dari informasi beredar kedua tersangka dalam kasus tersebut tidak diproses hukum, tetapi direhabilitasi. Bid Propam akan mendalami prosedur rehabilitasi yang sesuai dengan aturan hukum.
Selain itu, Bid Propam juga akan mempelajari syarat untuk Restorasi Justice (RJ) terhadap tersangka narkoba. "Hal-hal ini yang akan kita cek dan dalami. Apakah yang dilakukan penyidik Polres Badung benar sesuai prosedur atau tidak," ungkap Kombes Bambang.
Anak bos tambang minyak berinisial GMSA, disergap aparat Polres Badung bersama kekasihnya berinisial AD, saat pesta ganja di sebuah vila di kawasan Kecamatan Mengwi, Badung pada Jumat 18 Maret 2022. Keduanya tak bisa mengelak saat barang bukti ganja disita polisi.
Informasi dari sumber di lapangan menyebutkan, penangkapan terhadap pasangan kekasih ini oleh polisi berawal dari adanya laporan masyarakat. Bahwa pasangan tersebut sering terlihat mengkonsumsi ganja kering. Mendapat informasi tersebut, aparat Polres Badung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pasangan tersebut inap di salah satu vila di Mengwi.
Tim Satresnarkoba Polres Badung kemudian melakukan pengintaian ke vila tempat keduanya inap. Pada saat disergap polisi, keduanya sedang pesta ganja kering. Keduanya tak berkutik setelah Polisi menemukan lintingan ganja sisa pakai kedua tersangka.
Setelah diringkus, GMSA dan AD digelandang ke Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan. Menurut informasi pasangan kekasih itu tidak ditahan polisi. Keduanya malah direhabilitasi. Belum diketahui kebenaran tentang rehabilitasi kedua orang tersebut. *pol
Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Bambang Tertianto disela kegiatan rilis kasus tindak pidana narkoba di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Selasa (12/4) menegaskan kabar yang mencoreng institusi Polri itu akan segera ditindaklanjuti. Bila ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai hukum berlaku.
"Dugaan kasus itu sudah kami ketahui dan bahkan sudah ada informasi dari Mabes Polri dan dari Irwasda. Kita siap tindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan," Kombes Bambang kepada wartawan kemarin.
Kombes Bambang mengatakan, pihaknya terlebih dahulu memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi. Dari informasi beredar kedua tersangka dalam kasus tersebut tidak diproses hukum, tetapi direhabilitasi. Bid Propam akan mendalami prosedur rehabilitasi yang sesuai dengan aturan hukum.
Selain itu, Bid Propam juga akan mempelajari syarat untuk Restorasi Justice (RJ) terhadap tersangka narkoba. "Hal-hal ini yang akan kita cek dan dalami. Apakah yang dilakukan penyidik Polres Badung benar sesuai prosedur atau tidak," ungkap Kombes Bambang.
Anak bos tambang minyak berinisial GMSA, disergap aparat Polres Badung bersama kekasihnya berinisial AD, saat pesta ganja di sebuah vila di kawasan Kecamatan Mengwi, Badung pada Jumat 18 Maret 2022. Keduanya tak bisa mengelak saat barang bukti ganja disita polisi.
Informasi dari sumber di lapangan menyebutkan, penangkapan terhadap pasangan kekasih ini oleh polisi berawal dari adanya laporan masyarakat. Bahwa pasangan tersebut sering terlihat mengkonsumsi ganja kering. Mendapat informasi tersebut, aparat Polres Badung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pasangan tersebut inap di salah satu vila di Mengwi.
Tim Satresnarkoba Polres Badung kemudian melakukan pengintaian ke vila tempat keduanya inap. Pada saat disergap polisi, keduanya sedang pesta ganja kering. Keduanya tak berkutik setelah Polisi menemukan lintingan ganja sisa pakai kedua tersangka.
Setelah diringkus, GMSA dan AD digelandang ke Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan. Menurut informasi pasangan kekasih itu tidak ditahan polisi. Keduanya malah direhabilitasi. Belum diketahui kebenaran tentang rehabilitasi kedua orang tersebut. *pol
Komentar