Perumda BPS Tunjuk Kadishub sebagai Dewas
Pengelolaan Dermaga Sanur
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) tengah menunggu regulasi dan penyerahan aset dari pusat, untuk mengelola Dermaga Sanur.
DENPASAR, NusaBali
Terkait pengelolaan Dermaga Sanur, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar sudah ditunjuk langsung oleh Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara. Kendati demikian, Perumda BPS masih menunggu penyerahan resmi aset dari pemerintah pusat dan regulasi resmi pengelolaan dari Pemerintah Kota Denpasar. Sementara itu, Perumda BPS sudah menyiapkan sumber daya manusia terlatih di bidang pengelolaan dermaga, salah satunya Kadishub Denpasar I Ketut Sriawan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) yang tersertifikasi.
Direktur Utama (Dirut) Perumda BPS Kota Denpasar I Nyoman Putrawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/4), mengungkapkan terkait diserahkannya pengelolaan Dermaga Sanur oleh Walikota Denpasar, pihaknya masih belum bisa memastikan karena aset masih dipegang pusat.
Namun, karena masih dalam proses pembangunan dan penyelesaiannya ditarget tuntas Juni 2022, Putrawan mengatakan hanya bisa mempersiapkan prosesnya saja. “Memang kami ditunjuk Walikota, tetapi kami masih menunggu sampai penyerahan aset dan regulasi pengelolaannya. Tanpa ada regulasi, kami belum bisa berjalan,” jelas Putrawan.
Akan tetapi, menurut Putrawan, secara internal pihaknya tetap menyiapkan proses pengelolaannya jika nantinya pengelolaan resmi dilakukan pihaknya. Proses yang sudah dilakukan di antaranya, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar dan permohonan dikeluarkannya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sudah diterbitkan Pemkot Denpasar.
Selain itu, Putrawan mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan tiga sumber daya manusia (SDM) yang terlatih di bidang pengelolaan dermaga, salah satunya Kadishub Denpasar I Ketut Sriawan sebagai Dewan Pengawas yang tersertifikasi.
“Selain itu juga kami sudah berkoordinasi dengan pihak kontraktor, pemerintah desa, Desa Adat Sanur Kaja, dan organ-organ usaha wilayah setempat seperti Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ujar Putrawan.
Mantan anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDIP ini menambahkan, kendati sudah mempersiapkan diri, namun perlu ada regulasi yang jelas. Apalagi payung hukum yang digunakan sudah jelas Perda Perumda.
Di mana, Perumda memiliki 4 core bisnis yang memungkinkan mengelola beberapa hal. Di antaranya perparkiran, pengelolaan aset daerah, perdagangan umum, dan jasa lainnya. “Kami juga masih menunggu surat putusan dari 4 core bisnis itu jika kami diminta mengelola dermaga, harus jelas SK dari Walikota Denpasar, sehingga kami bekerja berdasarkan aturan. Tentunya sesuai dengan permintaan Walikota Denpasar dermaga ini memang harus dikelola secara profesional itu memang harus kami realisasikan,” tandasnya. *mis
Direktur Utama (Dirut) Perumda BPS Kota Denpasar I Nyoman Putrawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/4), mengungkapkan terkait diserahkannya pengelolaan Dermaga Sanur oleh Walikota Denpasar, pihaknya masih belum bisa memastikan karena aset masih dipegang pusat.
Namun, karena masih dalam proses pembangunan dan penyelesaiannya ditarget tuntas Juni 2022, Putrawan mengatakan hanya bisa mempersiapkan prosesnya saja. “Memang kami ditunjuk Walikota, tetapi kami masih menunggu sampai penyerahan aset dan regulasi pengelolaannya. Tanpa ada regulasi, kami belum bisa berjalan,” jelas Putrawan.
Akan tetapi, menurut Putrawan, secara internal pihaknya tetap menyiapkan proses pengelolaannya jika nantinya pengelolaan resmi dilakukan pihaknya. Proses yang sudah dilakukan di antaranya, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar dan permohonan dikeluarkannya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sudah diterbitkan Pemkot Denpasar.
Selain itu, Putrawan mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan tiga sumber daya manusia (SDM) yang terlatih di bidang pengelolaan dermaga, salah satunya Kadishub Denpasar I Ketut Sriawan sebagai Dewan Pengawas yang tersertifikasi.
“Selain itu juga kami sudah berkoordinasi dengan pihak kontraktor, pemerintah desa, Desa Adat Sanur Kaja, dan organ-organ usaha wilayah setempat seperti Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ujar Putrawan.
Mantan anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDIP ini menambahkan, kendati sudah mempersiapkan diri, namun perlu ada regulasi yang jelas. Apalagi payung hukum yang digunakan sudah jelas Perda Perumda.
Di mana, Perumda memiliki 4 core bisnis yang memungkinkan mengelola beberapa hal. Di antaranya perparkiran, pengelolaan aset daerah, perdagangan umum, dan jasa lainnya. “Kami juga masih menunggu surat putusan dari 4 core bisnis itu jika kami diminta mengelola dermaga, harus jelas SK dari Walikota Denpasar, sehingga kami bekerja berdasarkan aturan. Tentunya sesuai dengan permintaan Walikota Denpasar dermaga ini memang harus dikelola secara profesional itu memang harus kami realisasikan,” tandasnya. *mis
Komentar