Empat Pecandu Shabu Diringkus Polres Klungkung
SEMARAPURA, NusaBali
Satuan Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu sejak pertengahan Maret - April 2022.
Adapun 4 orang tersangka tersebut masing-masing PAS alias Sangut, IK Als Agus, PAW dan IKS. Mereka nampak dikeler di Mapolres Klungkung saat press rilis, Selasa (12/4) pagi.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Ketut Wiwin Wirahadi, menyampaiakan pengungkapan kasus narkotika ini semuanya berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang di wilayah Hukum Polres Klungkung.
Pengungkapan bermula pada pertengahan Maret yang diduga dilakukan oleh PAS alias Sangut, yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Lingkungan Besang Kangin, Semarapura, Klungkung. Tersangka diamankan di seputaran jalan raya Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, dan didapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0.90 gram bruto atau 0.30 gram netto.
Selanjutnya pengungkapan penyalahgunaan Narkotika pada April yang diduga dilakukan oleh IK alias Agus, warga Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem. Tersangka diamankan di jalan raya Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, dan didapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,38 gram bruto atau 0,23 gram netto.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka IK selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Klungkung kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki di wilayah Karangasem yang berinisial PAW, warga Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, didapatkan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,89 gram bruto atau 0.01 gram netto dengan berat keseluruhan sebanyak 0,38 gram bruto atau 0,23 gram netto.
Untuk Tersangka PAS disangkakan pasal Pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan tersangka IK, YAW, dan PAW, disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 (1) Kuhp, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. *wan
1
Komentar