Hidup Menggelandang, WNA Rusia Diamankan
MANGUPURA, NusaBali
Ibu dan anak asal Rusia, masing-masing berinisial AK, 61 dan IK, 34, diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar di wilayah Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Keduanya diketahui hidup menggelandang dan mengharapkan uluran tangan dari warga sekitar. Saat ini keduanya sudah dibawa di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dideportasi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan kedua WNA asal Rusia diamankan berkat koordinasi dari warga yang ada di Nusa Penida ihwal keberadaan mereka. Warga curiga dengan keduanya yang hidup berpindah-pindah dan tidak memiliki tempat tinggal tetap, selain itu untuk makan sehari-hari mengharapkan pemberian warga. Atas informasi itu, tim dari Imigrasi Denpasar dikerahkan ke lokasi untuk mencari tahu. “Setelah mendapat informasi, tim bergerak bersama Satpol PP Klungkung dan pihak desa adat untuk mengamankan keduanya di Nusa Penida,” jelas Jamaruli, Rabu (13/4).
Saat diamankan, keduanya tidak memberikan perlawanan dan bersedia digeledah. Setelah diamankan petugas, terungkap jika izin tinggal keduanya juga tidak luput dari pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu izin tinggal kunjungan sudah melewati batas dan tidak dapat memperpanjang karena kehabisan biaya.
Lantaran terbukti melakukan pelanggaran, keduanya langsung diamankan ke kantor Imigrasi Denpasar. “Setah diperiksa secara intensif di Imigrasi Denpasar, baru tadi (kemarin) dibawa ke Rudenim yang ada di Jalan Uluwatu, Jimbaran,” kata Jamaruli.
Sebelum diamankan, lanjut Jamaruli, ibu dan anak ini mengaku kalau pada awalnya mereka datang ke Bali untuk berwisata dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem. Namun, setelah uang habis, tidak bisa pulang dan mengurus dokumen keimigrasian. Selama kehabisan bekal, tinggal berpindah-pindah dan makan mengharap belas kasihan warga.
“Kini keduanya bakal dideportasi karena kedapatan melanggar aturan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian deportasi dapat dikenakan bagi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia,” katanya.
“Untuk proses pendeportasian masih menunggu jadwal. Saat ini sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk dari perwakilan negara mereka di Indonesia,” imbuh Jamaruli. *dar
Komentar