Tambahan Kuota Kursi DPRD Badung Terancam
Suyasa : Aturan Sudah Jelas, Percaya Disdukcapil Badung
MANGUPURA, NusaBali
Peluang kursi di DPRD Badung bertambah atau tidak pada Pileg 2024 mendatang, kini masih tanda tanya.
Merujuk pada aturan jika penduduk sebuah kabupaten/kota di atas 500.000 jiwa, maka ketentuannya memiliki 45 kursi. Namun, di Kabupaten Badung saat ini, sebanyak 41.000 penduduk ber- KTP diragukan validasinya, sehingga tambahan kursi DPRD Badung di Pileg 2024 terancam.
Ketua Komisi I DPRD Badung dari Fraksi PDIP, I Made Ponda Wirawan, mengatakan ada peluang kursi di DPRD Badung bertambah dari 40 menjadi 45 kursi. Sebab sesuai data Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Badung, jumlah penduduk Badung tercatat sekitar 514.390 orang. Namun, menurut Ponda Wirawan ditengarai ada sekitar 41.000 penduduk ber-KTP Badung tak valid. Saat dicek sesuai alamatnya, sudah tidak ada. Bila benar ada temuan sebanyak itu di lapangan, otomatis jumlah riil penduduk Badung akan kurang dari 500.000 jiwa, sehingga jumlah kursi DPRD Badung tetap 40 kursi. “Iya, kami sudah minta Disdukcapil agar data ini diselaraskan. Kalau benar data 41.000 itu, otomatis jumlah penduduk riil di Badung kurang dari 500.000 jiwa,” Ponda Wirawan, Rabu (13/4).
Berbeda dengan Ponda Wirawan, Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Suyasa, menilai jumlah kursi DPRD kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Suyasa yang juga Wakil Ketua I DPRD Badung ini menyayangkan bila permasalahan KTP kini dijadikan acuan dalam penentuan jumlah kursi DPRD. “Terlepas dari apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi I saat rapat teknis dengan OPD kami hargai. Tapi bicara Pileg 2024 sesuai aturan yang jadi pedoman penentuan jumlah kursi adalah jumlah penduduk,” ujarnya, Rabu (13/4), didampingi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Badung GN Saskara.
Berdasarkan catatan Disdukcapil Badung, lanjut Suyasa, laporan semester kedua atau akhir tahun 2021, jumlah penduduk Badung itu 514.390 jiwa. Jadi, berdasarkan aturan PKPU Nomor 16/2017, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD kabupaten/kota, pasal 8 ayat (f) wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta memperoleh alokasi 45 kursi. “Aturan sudah jelas dan kami percaya kepada Disdukcapil Badung,” tegas politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung ini.
Sebagai wakil rakyat yang sudah tiga periode duduk di DPRD Badung, dirinya justru mendorong agar lebih banyak lagi keterwakilan masyarakat di parlemen, sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat di Badung lebih tersuarakan. “Kami orang politik yang merupakan representasi masyarakat tidak ada bicara hal yang lain, karena yang kami inginkan semakin banyak jumlah anggota ataupun wakil rakyat itu, akan semakin banyak yang menyampaikan aspirasi di dapilnya,” kata Suyasa.
“Kami dari Partai Golkar akan menyikapi dengan data kepada Disdukcapil, tembusannya ke KPU dan Mendagri. Kami tidak mengharuskan, tapi aturan seperti itu. Kami sebagai wakil rakyat menginginkan sesuai aturan,” jelas mantan Sekretaris DPD II Golkar Badung ini.
Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Demokrat DPRD Badung I Made Retha. Dia meminta pemerintah dan KPU bekerja sesuai aturan. “Kami harus patuh dengan aturan. Aturan sudah tegas disampaikan seperti itu, bahwa penduduk Badung itu 500.000 jiwa bisa 45 kursi,” beber Retha.
Politisi asal Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan ini membantah masyarakat yang ber-KTP Badung, namun tidak tinggal di Badung adalah penduduk bodong. “Mereka ber-KTP. Kalau kita protes mereka bukan penduduk Badung apa dasar kita? Karena mereka terbukti memiliki KTP Badung,” tegas Anggota Komisi III.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, menjelaskan penentuan jumlah kursi DPRD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, bukan soal KTP. Pihaknya sendiri dalam menentukan jumlah kursi DPRD Badung berdasarkan data kependudukan dari Kemendagri. “Iya, sesuai ketentuan PKPU, jumlah kursi ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Dan data kependudukan itu dari Kemendagri,” katanya. *asa
Komentar