Inspektorat Temukan Kerugian Rp 151 Miliar
Kasus Dugaan Korupsi di LPD Anturan
Soal rencana penahanan (tersangka Arta Wirawan), tunggu hasil (penyidikan) kedepan.
SINGARAJA, NusaBali
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dalam kasus ini sebelumnya penyidik telah menetapkan Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan, sebagai tersangka.
Baru-baru ini, penyidik Pidsus Kejari Buleleng sudah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus LPD Anturan, dari Inspektorat Kabupaten Buleleng. Dari hasil audit ini ditemukan kerugian negara ditaksir Rp 151 miliar. Kerugian ini diduga ditimbulkan dari penyelewengan pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, hasil audit Inspektorat ini sesuai dengan hasil perkiraan perhitungan kerugian negara yang dilakukan penyidik Kejari Buleleng. "Untuk perhitungan kerugian negara sudah keluar dari pihak Inspektorat sekitar dua minggu lalu, dengan nilai Rp 151 miliar," kata Jayalantara, dikonfirmasi Rabu (13/4) siang.
Seperti diketahui, dari penyidik Kejari Buleleng juga melakukan perhitungan sementara indikasi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya selisih dana sekitar Rp 137 miliar lebih dari pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu yang terindikasi sebagai kerugian negara.
Dengan turunnya hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dan hasil perhitungannya sesuai, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli dari BPKP untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga penyidik bisa secepatnya mengambil langkah penanganan terhadap kasus ini.
"Sekarang proses penanganan kasus (dugaan korupsi LPD Anturan) masih menunggu tim ahli dari BPKP Makassar, yang akan didatangkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini," ujar Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini.
Kata Jayalantara, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya, sejumlah dokumen pengelolaan keuangan LPD Anturan yang berupa bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling merupakan asset LPD Anturan tapi dicantumkan atas nama pribadi ketua LPD.
Di sisi lain, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2021 lalu, jaksa belum melakukan penahanan terhadap Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan. Jayalantara menyebutkan, keputusan penahanan tersebut bergantung pada kewenangan tim penyidik.
"Kalau soal rencana penahanan (tersangka Arta Wirawan), tunggu hasil (penyidikan) kedepan. Karena kewenangan (penahanan terhadap tersangka) ada di penyidik. Nanti setelah hasil penyidikan lanjutan, akan ditahan atau tidak, itu adalah kewenangan penyidik," pungkas Jayalantara. *mz
Baru-baru ini, penyidik Pidsus Kejari Buleleng sudah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus LPD Anturan, dari Inspektorat Kabupaten Buleleng. Dari hasil audit ini ditemukan kerugian negara ditaksir Rp 151 miliar. Kerugian ini diduga ditimbulkan dari penyelewengan pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, hasil audit Inspektorat ini sesuai dengan hasil perkiraan perhitungan kerugian negara yang dilakukan penyidik Kejari Buleleng. "Untuk perhitungan kerugian negara sudah keluar dari pihak Inspektorat sekitar dua minggu lalu, dengan nilai Rp 151 miliar," kata Jayalantara, dikonfirmasi Rabu (13/4) siang.
Seperti diketahui, dari penyidik Kejari Buleleng juga melakukan perhitungan sementara indikasi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya selisih dana sekitar Rp 137 miliar lebih dari pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu yang terindikasi sebagai kerugian negara.
Dengan turunnya hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dan hasil perhitungannya sesuai, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli dari BPKP untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga penyidik bisa secepatnya mengambil langkah penanganan terhadap kasus ini.
"Sekarang proses penanganan kasus (dugaan korupsi LPD Anturan) masih menunggu tim ahli dari BPKP Makassar, yang akan didatangkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini," ujar Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini.
Kata Jayalantara, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya, sejumlah dokumen pengelolaan keuangan LPD Anturan yang berupa bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling merupakan asset LPD Anturan tapi dicantumkan atas nama pribadi ketua LPD.
Di sisi lain, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2021 lalu, jaksa belum melakukan penahanan terhadap Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan. Jayalantara menyebutkan, keputusan penahanan tersebut bergantung pada kewenangan tim penyidik.
"Kalau soal rencana penahanan (tersangka Arta Wirawan), tunggu hasil (penyidikan) kedepan. Karena kewenangan (penahanan terhadap tersangka) ada di penyidik. Nanti setelah hasil penyidikan lanjutan, akan ditahan atau tidak, itu adalah kewenangan penyidik," pungkas Jayalantara. *mz
Komentar