Komisi III Usulkan Penyelarasan NJOP dengan RDTR
MANGUPURA, NusaBali
Komisi III DPRD Kabupaten Badung mengusulkan penyelarasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sebab saat ini dinilai masih belum memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, Rabu (13/4) mengatakan, dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) tidak lagi dalam bentuk peraturan daerah (perda), melainkan dituangkan dalam peraturan bupati (perbup). “Kaitannya dengan penyelarasan NJOP dengan RDTR, secara logika dari sisi keadilan penetapan NJOP ini belum adil, meski hal ini sudah dilakukan di kawasan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan. Karena perampungan NJOP dilakukan pada transaksi terakhir,” kata Alit Yandinata.
Alit Yandinata menyontohkan, dalam suatu desa atau kelurahan ada suatu transaksi penjualan lahan. Nah untuk menentukan NJOP yang menjadi patokan adalah transaksi terahkir. Penetapan ini tidak memandang spesifikasi apakah jual beli objek adalah sawah, perkebunan, kawasan perindustrian barang dan jasa maupun industri pariwisata. “Kami punya usulan bagaimana jika Informasi Tata Ruang (ITR) dipakai tolok ukur dalam penyelarasan NJOP, sehingga lebih memenuhi unsur keadilan,” ujarnya.
Masih menurut politisi asal Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, jika dianalogikan seseorang yang akan membeli sebidang tanah persawahan, maka yang harus dilihat ITR sawah dulu, sehingga nanti pengenaan NJOP jelas. “Jadi dalam pengenaan NJOP ini ada klasifikasinya melalui ITR yang sudah ditetapkan. Tidak lagi mengacu pada transasksi jual beli terakhir. Untuk itu kami usulkan penyelarasan NJOP ini dengan skema RDTR melalui ITR,” paparnya.
Mantan Ketua Komisi III DPRD Badung ini juga mengatakan, dengan skema penyelarasan NJOP, nantinya sangat mempengaruhi iklim inventasi. Selain itu juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah, yakni melalui BPHTB. “Kalau ini sudh memiliki kajian serta kehati-hatian dalam menetapkan NJOP ini saya yakin eksistensi pendapatan pajak daerah yang bersumber dari BPHTB akan berjalan dengan baik serta target yang sudah ditetapkan bisa tercapai,” tegasnya.
Dari data yang diperoleh di Bapenda Badung, realisasi BPHTB sebesar Rp 334 miliar tahun 2020 sementara di tahun 2021 meningkat yakni sebesar Rp 545 miliar dari target hanya Rp 325 miliar.
Sementara Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, mengatakan pada prinsipnya sangat mengapresiasi masukan dari dewan terhadap penyelarasan NJOP dengan mengacu pada RDTR. “Ini akan kami pakai sebagai pertimbangan dalam penyelarasan NJOP yang akan dilaksanakan tahun anggaran 2022, khususnya diwilayah Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang,” kata Sutama secara terpisah. *asa
Alit Yandinata menyontohkan, dalam suatu desa atau kelurahan ada suatu transaksi penjualan lahan. Nah untuk menentukan NJOP yang menjadi patokan adalah transaksi terahkir. Penetapan ini tidak memandang spesifikasi apakah jual beli objek adalah sawah, perkebunan, kawasan perindustrian barang dan jasa maupun industri pariwisata. “Kami punya usulan bagaimana jika Informasi Tata Ruang (ITR) dipakai tolok ukur dalam penyelarasan NJOP, sehingga lebih memenuhi unsur keadilan,” ujarnya.
Masih menurut politisi asal Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, jika dianalogikan seseorang yang akan membeli sebidang tanah persawahan, maka yang harus dilihat ITR sawah dulu, sehingga nanti pengenaan NJOP jelas. “Jadi dalam pengenaan NJOP ini ada klasifikasinya melalui ITR yang sudah ditetapkan. Tidak lagi mengacu pada transasksi jual beli terakhir. Untuk itu kami usulkan penyelarasan NJOP ini dengan skema RDTR melalui ITR,” paparnya.
Mantan Ketua Komisi III DPRD Badung ini juga mengatakan, dengan skema penyelarasan NJOP, nantinya sangat mempengaruhi iklim inventasi. Selain itu juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah, yakni melalui BPHTB. “Kalau ini sudh memiliki kajian serta kehati-hatian dalam menetapkan NJOP ini saya yakin eksistensi pendapatan pajak daerah yang bersumber dari BPHTB akan berjalan dengan baik serta target yang sudah ditetapkan bisa tercapai,” tegasnya.
Dari data yang diperoleh di Bapenda Badung, realisasi BPHTB sebesar Rp 334 miliar tahun 2020 sementara di tahun 2021 meningkat yakni sebesar Rp 545 miliar dari target hanya Rp 325 miliar.
Sementara Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, mengatakan pada prinsipnya sangat mengapresiasi masukan dari dewan terhadap penyelarasan NJOP dengan mengacu pada RDTR. “Ini akan kami pakai sebagai pertimbangan dalam penyelarasan NJOP yang akan dilaksanakan tahun anggaran 2022, khususnya diwilayah Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang,” kata Sutama secara terpisah. *asa
1
Komentar