nusabali

Distan Klaim Luas Sawah di Gianyar 8.000 Ha

  • www.nusabali.com-distan-klaim-luas-sawah-di-gianyar-8000-ha

GIANYAR, NusaBali
Dinas Pertanian (Distan) Gianyar menanggapi perbedaan luas lahan sawah dilindungi antara Pemkab Gianyar dengan pusat.

Kepala Distan Gianyar Made Raka memastikan luas sawah dilindungi di Gianyar 8.000 haktare (ha).  Kata dia, pendataan lahan sawah oleh pusat melalui citra satelit. Sedangkan, data dari Pemkab Gianyar diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) Gianyar. Pendataan ini oleh petugas turun langsung ke lapangan mempertanyakan status lahan.

Made Raka mengakui perbedaan luas lahan sawah antara Pemkab Gianyar dengan pusat, memang tidak bisa dihindari. Sebab dalam pendataan, pemerintah pusat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggunakan citra satelit. Setiap lahan sawah, masuk dalam data sawah. Karena itu, jumlah lahan sawah Kabupaten Gianyar didapat seluas 10.500 ha. Sementara data yang dipegang Pemkab Gianyar hanya 8.000an hektare.

"Perbedaan luas itu karena BPN menggunakan citra satelit dalam mendata, sehingga data tersebut bersifat global, tidak mengacu pada status tanah. Contohnya, di selatan Stadion. Dipta, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, tercatat masih sawah. Namun kini LC (Land Consolidation) sehingga tidak kita masukkan dalam luas lahan sawah dilindungi," ujarnya, Rabu (13/4).

Raka mengatakan, meskipun status tanah masuk dalam data tanah LC. Namun karena diharap sebagai sawah sehingga perhatian tetap diberikan oleh Pemkab, seperti penyuluhan dan pelayanan lainnya. Namun hanya tidak dimasukkan dalam data sawah dilindungi. "Karena masih ada petani yang menggarap. Perhatian tetap kami berikan. Baik perhatian berupa penyuluhan dan sebagainya," ujarnya.

Raka mengatakan, data Badan Pusat Statistik Gianyar yang dipakai acuan dalam mendata luas sawah dilindungi versi Pemkab Gianyar, merupakan data yang dikumpulkan dari lapangan. "BPS turun ke lapangan. Menanyakan status tanah tersebut apakah beralih fungsi atau tidak. Dimana alih fungsi tersebut telah berdasarkan tanda tangan pihak pekaseh. Nah, ketika dialih fungsikan, maka BPS akan mencoret tanah tersebut dalam data luas sawah yang dilindungi," ujarnya.*nvi

Komentar