nusabali

Pencuri Sapi di Sawe Rangsasa Diringkus

  • www.nusabali.com-pencuri-sapi-di-sawe-rangsasa-diringkus

NEGARA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan seorang spesialis pencuri sapi, I Putu Suartama alias Tu Cenik, 42, dari Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Rabu (13/4) malam.

Pria ini merupakan pelaku yang mencuri 2 ekor sapi dewasa milik tetangganya di Lingkungan Sawe Rangsasa.  Sesuai rilis kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (15/6) kemarin, spesialis pencuri sapi ini berhasil ditangkap setelah adanya laporan korban I Wayan Warta, 62, dari Lingkungan Sawe Rangsasa. Korban Warta mengetahui seekor sapinya yang digembalakan di sebuah areal tanah kaplingan belakang rumahnya, telah hilang pada Rabu (13/4) sekitar pukul 05.30 Wita.

Dari penyelidikan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim Polres Jembrana Iptu I Putu Gede Alit Darmana pada hari Rabu itu, ditemukan sapi sesuai dengan ciri-ciri sapi milik korban diketahui berada di salah satu tukang jagal sapi di Jembrana. Berdasar keterangan tukang jagal, sapi tersebut dijual oleh saudagar sapi bernama I Wayan Wintra seharga Rp 9.000.000, namun belum dibayar karena belum ada uang.

Setelah mendapat petunjuk awal itu, petugas melanjutkan penjajakan ke I Wayan Wintra. Berdasar keterangan Wintra, yang bersangkutan mengaku telah membeli sapi itu dari I Putu Suartama alias Tu Cenik. Sapi itu dibeli seharga Rp 8.000.000,  namun dirinya pun baru membayar uang muka Rp 1.000.000. Kemudian setelah dilakukan penjajakan kepada Tu Cenik, yang bersangkutan mengaku bahwa sapi itu adalah hasil curiannya. Pelaku Tu Cenik yang telah mengakui perbuatanya itu pun langsung ditangkap di rumahnya pada Rabu sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian seekor sapi milik korban Warta itu pada Rabu (13/4) dinihari lalu. Selain mencuri sapi milik korban Warta, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian seekor sapi milik korban I Wayan Mulyada di sebuah tegalan di Lingkungan Sawe Rangsasa pada Sabtu (2/4) dinihari lalu. "Pelaku sudah dua kali mencuri sapi. Dia mengaku mencuri karena motif ekonomi," ujarnya.

Selain kedua ekor sapi yang dicuri, turut diamankan sebuah mobil Mitsubishi L300 nopol DK 8329 WR, sebuah sepeda motor Yamaha Mio nopol DK 2186 HR, sebuah plastik nilon warna coklat dengan panjang 4,8 meter, dan uang tunai Rp 1.000.000. Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dari pengakuannya, pelaku beraksi sendirian dan hanya beraksi di 2 TKP itu. Namun kita juga masih lakukan pengembangan terkait adanya kemungkinan pelaku-pelaku lainya," ucap AKBP Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata dan Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Ketut Suartawan. *ode

Komentar