6 WN Rusia dan Moldova Tunggu Jadwal Dideportasi
Mereka Diamankan karena Masuk ke Vila Tanpa Izin
MANGUPURA, NusaBali
Enam warga negara asing (WNA), terdiri dari empat orang dewasa dan dua anak-anak, yang sebelumnya diamankan di Jalan Munduk Kedungu, Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi, belum juga dideportasi.
Mereka saat ini masih diamankan petugas di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, menjelaskan keenam WNA yang sebelumnya diamankan di kawasan Mengwi ini belum dideportasi lantaran masih menunggu jadwal pendeportasian. “Kita sudah berkoordinasi dengan perwakilan negara masing-masing. Jadi diketahui lima orang berasal dari Moldova dan satu orang dari Rusia. Hasil koordinasi dari perwakilan masing-masing negara mengakui mereka sebagai warga negaranya,” jelas Jamaruli, Jumat (15/4).
Lebih lanjut Jamaruli mengatakan, proses koordinasi dilakukan Selasa (5/4), melalui pihak Konsul Kehormatan Moldova di Jakarta. Namun, kemudian diarahkan ke Konsul Moldova di Tokyo dalam rangka penanganan tindak lanjut, sehingga pada Rabu (6/4) telah dilakukan pertemuan secara daring antara lima Denteni WN Moldova dengan Kedutaan Besar Moldova di Tokyo. Pihak Kedutaan dalam keterangan awalnya berdasarkan dokumen yang dikirim Rudenim Denpasar dan data lainnya sudah mengonfirmasi terkait kelengkapan dokumen keimigrasian.
“Dari koordinasi itu, bahwa dua dari WNA yang diamankan itu paspornya tidak ada. Mereka masing-masing berinisial DD dan EE. Sampai saat ini masih dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan, sehingga belum bisa ditentukan waktu pendeportasian,” kata Jamaruli.
Jamaruli melanjutkan, melalui Rudenim Denpasar akan terus berkoordinasi terkait kasus tersebut, sehingga proses deportasi bisa cepat dilaksanakan. Jamaruli menegaskan kepada WNA yang ada di Bali khususnya agar menaati peraturan yang berlaku dan jangan mencoba-coba untuk membuat kericuhan dan kegaduhan, karena akan diambil tindakan tegas bagi WNA yang melanggar. “Kami akan terus berkomitmen menjaga ketertiban Wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Bali dari WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, enam orang warga negara asing (WNA) diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Denpasar pada Sabtu (26/3) lalu. Diamankannya WNA yang berasal dari Rusia dan Moldova itu karena dianggap meresahkan. Mereka masuk tanpa izin ke sebuah vila yang terletak di Jalan Munduk Kedungu, Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi, Badung. *dar
1
Komentar