Pemkot Akan Siapkan Jaringan Ducting untuk Tata Kabel Jaringan Provider
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) akan menyiapkan gorong-gorong khusus jaringan atau ducting, guna menata kabel provider yang semrawut.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar I Nyoman Putrawan, Minggu (17/4). Menurutnya, Pemkot Denpasar sudah menyerahkan sepenuhnya terkait penataan kabel-kabel provider yang semakin lama semakin memenuhi kawasan Kota Denpasar.
Menurut Putrawan, saat ini pihaknya tengah menunggu regulasi dari Pemkot Denpasar terkait dengan proses penataannya. “Kami memang diserahi untuk membenahi kabel provider di Kota Denpasar. Namun, kami juga perlu regulasi yang mengatur hal ini sebelum kami melangkah lebih jauh,” ucapnya.
Putrawan menegaskan, targetnya regulasi untuk menata jaringan kabel provider tersebut diserahkan ke Perumda BPS pada Juli 2022 mendatang. Dengan begitu, pihaknya akan melanjutkan penataan kabel agar tidak semrawut sesuai dengan regulasi atau Peraturan Walikota (Perwali) yang menjadi landasan hukum bagi Perumda BPS.
Putrawan menambahkan, ke depan keinginan Walikota Denpasar menata kabel tersebut agar tidak kelihatan semrawut melintang di atas jalanan kota. Jaringan kabel tersebut harus disiapkan untuk ditempatkan di bawah tanah. Sehingga, dengan permintaan itu Perumda BPS menyiapkan strategi untuk membuat ducting.
Pembuatan ducting kemungkinan akan melibatkan CSR atau disiapkan menggunakan APBD. Ke depan, setiap provider wajib menaati regulasi yang ada di Kota Denpasar. Maksudnya, setiap provider wajib menempatkan kabel-kabel mereka di lokasi yang disediakan dengan syarat mereka wajib membayar tempat tersebut.
Dengan begitu, selain membuat tatanan kota lebih rapi, juga ada pemasukan pendapatan bagi Pemkot Denpasar. Sebab, selama ini kabel-kabel yang dipasang di Denpasar tanpa diatur regulasi dan tanpa membayar pajak ke pemkot.
Putrawan menyebut, setidaknya untuk menampung kabel sebanyak 23 provider yang ada di Kota Denpasar memerlukan ducting dengan kapasitas 25 meter x 20 meter. Sehingga, untuk memulai pengerjaan Perumda BPS harus berkoordinasi dengan berbagai pihak karena harus menggunakan ruas jalan.
Salah satu langkah Perumda BPS, menurut Putrawan, telah bersurat ke Walikota Denpasar termasuk Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar tertanggal 1 November 2021 Nomor Surat: 800/832/Perumda BPS. Surat tersebut berisi permohonan penerbitan peraturan tentang pelaksanaan jaringan utilitas.
Tujuannya untuk permohonan SK Walikota, sebagai dasar Perumda BPS menindaklanjuti kerjasama ducting dengan pihak investor. Serta memfasilitasi peraturan-peraturan tentang pelaksanaan jaringan utiltas/ducting di Kota Denpasar yang akan dilaksanakan oleh Perumda BPS.
Sampai saat ini, kata Putrawan, Perumda BPS belum mendapatkan mandat secara legal untuk melakukan kegiatan persiapan pengelolaan ducting, serta belum ada dasar peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional untuk melakukan kegiatan tersebut. “Sehingga kegiatan Perumda BPS dalam hal tersebut menjadi lambat dan kurang maksimal,” imbuhnya.
Dalam melakukan pengembangan usaha yang salah satunya adalah usaha pengelolaan kabel ducting, Perumda BPS telah melakukan expose review dengan BPKP Provinsi Bali untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan usaha pengelolaan ducting bersama di Kota Denpasar.
Hasil expose review tersebut, perwakilan dari BPKP Provinsi Bali meminta agar setiap kegiatan Perumda BPS (BUMD) disesuaikan dengan tugas dan bidang usaha yang menjadi core business Perumda BPS. Kegiatan kerja/program kerja sebaiknya dirancang dan dilaksanakan dengan jelas dan dimasukkan dalam rencana bisnis/program kerja Perumda BPS.
Selain itu pola atau mekanisme pengelolaan aset yang akan dikerjasamakan harus jelas dalam peran masing-masing pihak, hak, dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat. Rencana pola kerjasama pengelolaan aset harus diusulkan kepada dewan pengawas (Dewas) dan mendapat persetujuan dari KPM. Dan juga setiap usulan pengembangan usaha sebaiknya dibuat kajian (study kelayakan) dan pihak yang berkompeten (tim ahli).
Mantan anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDIP ini mengatakan sampai saat ini walaupun Perumda BPS belum difasilitasi oleh peraturan yang jelas tentang pengelolaan ducting, Perumda BPS telah menerima 4 (empat) calon investor yang telah berkompeten dalam pengelolaan kabel ducting. *mis
Komentar