'Dilarang Ada Pungutan di Objek Wisata'
Wisatawan ke Nusa Penida Dipunguti Rp 25.000/Orang
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung melarang pungutan lain kepada wisatawan saat masuk di objek wisata di Nusa Penida.
Pungutan resmi hanya satu pintu dari pemerintah. Hal ini telah ditegaskan melalui surat ederan bupati. ‘’Sudah tegas dalam surat edaran sampai ke setiap desa-desa," jelas Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, didampingi Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra dan OPD terkait, saat turun mengevaluasi dan monitoring pungutan retribusi masuk di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Sabtu (6/4). Rombongan bupati memantau beberapa lokasi pemungutan retribusi di Nusa Penida. Pantauan ini untuk menindaklanjuti keluhan pelaku pariwisata terkait adanya pungutan di obyek wisata. Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta menegaskan terkait adanya pungutan dobel atau ganda di tempat destinasi sudah dihentikan. Karena pungutan yang dilakukan warga tidak ada dasar hukumnya, baik itu pungutan parkir maupun masuk destinasi wisata. "Sementara stop dulu untuk pemungutan parkir. Urus dulu izin agar tidak bermasalah," tegas bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini.
Dia menjelaskan pada tahun 2019, dirinya telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa tidak ada lagi pungutan-pungutan lain di destinasi yang dilaksanakan oleh masyarakat, maupun oleh pemerintah desa. Dalam hal ini, wisatawan dikenakan retribusi masuk kawasan wisata Nusa Penida, Rp 25.000/orang untuk dewasa dan Rp 15.000/orang untuk anak-anak.
Wisatawan hanya membayar sekali dan sudah bisa menikmati semua destinasi di Nusa Penida. "Tidak ada pungutan lain ke wisatawan, selain pungutan resmi dari pemerintah. Sudah tegas dalam edarannya ke setiap desa," tegas Bupati Suwirta.
Sebelumnya, jajaran Polsek Nusa Penida, Klungkung, dan sejumlah instansi terkait turun langsung untuk mengecek pungutan pada salah satu destinasi wisata di Dusun Pelilit, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Kamis (7/4). Kedatangan petugas dipimpin oleh Kapolsek Nusa Penisa, Kompol I Gede Redastra, Wadanramil 1610-04 /Nusa Penida Kapten Inf I Made Purwadi, Camat Nusa Penida, I Komang Widyasa Putra, dan lainnya.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Gede Redastra, menegaskan sebenarnya petugas sudah bisa melakukan penegakan hukum dan itu sudah terbukti dengan adanya punggutan yang dilakukan. "Namun kami tidak melakukan hal itu, kami mengedepankan tindakan persuasif dengan tujuan mencari solusi yang terbaik," kata Redastra.
Terkait penyedian toilet dan parkir, silakan itu diurus izinnya sehingga dalam pelaksanaan di lapangan tidak menyalahi aturan. "Jika izin yang harus dipenuhi juga tidak di penuhi, maka dengan terpaksa kami melakukan tindakan tegas tentu sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Redastra. *wan
1
Komentar