ODGJ Ngamuk di Penebel, Kapolsek Berhasil Lumpuhkan
Aniaya Warga dan Tebas Ternak Babi
TABANAN, NusaBali
Banjar Dinas Riang Ancut Desa Riang Gede Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan terasa mencekam pada Minggu (17/4).
Penyebabnya adalah IMA alias D J, 40, berulah dengan menganiaya warga dan menebas ternak babi. Pada Minggu pagi, IMA yang diketahui sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melakukan penganiayaan terhadap Arief Rahman di Perum Graha Pertiwi, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan. Kejadian sekitar pukul 07.00 Wita tersebut membuat korban mengalami pendarahan pada bagian hidung dan mendapat perawatan di BRSU Tabanan.
Amukan ODGJ berbadan kekar ini berlanjut dengan menebas ternak babi milik Ni Nengah Supiati, yang juga warga Banjar Riang Ancut, Desa Riang Gede. Penebasan dilakukan dengan menggunakan penampad, sejenis parang untuk meratakan pematang sawah.
Ulah IMA diduga karena karena penyakit gangguan jiwa yang dialami kambuh. Warga yang melihat IMA pulang mengendarai motor tanpa baju dengan menenteng penampad, menjadi waswas.
Polsek Penebel yang mendapat laporan pukul 10.30 Wita, langsung turun ke TKP Banjar Dinas Riang Ancut. Pendekatan persuasif tak membuahkan hasil. Pihak keluarga yang minta mendekati IMA agar mau diajak ke RSJ di Bangli, tidak berani melakukan, karena yang bersangkutan membawa sajam.
Sebaliknya IMA yang tahu kedatangan aparat merasa terusik. Dia rupanya tak terima aparat datang hingga kemudian keluar rumah membawa uyung (bilah dari batang kelapa) dan menyerang petugas.
Peringatan dari Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana pun tidak digubris, bahkan IMA menyerang Kapolsek. Namun Kapolsek Artadana berhasil melumpuhkannya dengan teknik beladiri Polri O’ngos. Kuncian Kapolsek membuat IMA tak berdaya, hingga personel lainnya segera memborgolnya. IMA kemudian dibawa ke RSU Tabanan untuk mendapat perawatan sebelum dikirim ke RSJ di Bangli.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana menyatakan penanganan IMA akibat meresahkan warga. “Astungkara, tidak terjadi apa-apa,” ujar Kapolsek yang hanya mengalami memar pada bagian pinggang kanan akibat serangan dari IMA.
IMA sendiri merupakan residivis, pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan dan Lapas Bangli, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dia menjalani pemidanaan tahun 2011 sampai akhir Desember 2020. Selama menjalani pemidanaan di Lapas, IMA dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan pada 2017. *k17
Amukan ODGJ berbadan kekar ini berlanjut dengan menebas ternak babi milik Ni Nengah Supiati, yang juga warga Banjar Riang Ancut, Desa Riang Gede. Penebasan dilakukan dengan menggunakan penampad, sejenis parang untuk meratakan pematang sawah.
Ulah IMA diduga karena karena penyakit gangguan jiwa yang dialami kambuh. Warga yang melihat IMA pulang mengendarai motor tanpa baju dengan menenteng penampad, menjadi waswas.
Polsek Penebel yang mendapat laporan pukul 10.30 Wita, langsung turun ke TKP Banjar Dinas Riang Ancut. Pendekatan persuasif tak membuahkan hasil. Pihak keluarga yang minta mendekati IMA agar mau diajak ke RSJ di Bangli, tidak berani melakukan, karena yang bersangkutan membawa sajam.
Sebaliknya IMA yang tahu kedatangan aparat merasa terusik. Dia rupanya tak terima aparat datang hingga kemudian keluar rumah membawa uyung (bilah dari batang kelapa) dan menyerang petugas.
Peringatan dari Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana pun tidak digubris, bahkan IMA menyerang Kapolsek. Namun Kapolsek Artadana berhasil melumpuhkannya dengan teknik beladiri Polri O’ngos. Kuncian Kapolsek membuat IMA tak berdaya, hingga personel lainnya segera memborgolnya. IMA kemudian dibawa ke RSU Tabanan untuk mendapat perawatan sebelum dikirim ke RSJ di Bangli.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana menyatakan penanganan IMA akibat meresahkan warga. “Astungkara, tidak terjadi apa-apa,” ujar Kapolsek yang hanya mengalami memar pada bagian pinggang kanan akibat serangan dari IMA.
IMA sendiri merupakan residivis, pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan dan Lapas Bangli, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dia menjalani pemidanaan tahun 2011 sampai akhir Desember 2020. Selama menjalani pemidanaan di Lapas, IMA dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan pada 2017. *k17
Komentar