Kabar Tarif VoA Naik Dipastikan Bohong
Sejak 7 Maret Sudah 23.000 Lebih Wisman Dilayani VoA
MANGUPURA, NusaBali
Tarif Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan yang berkunjung Indonesia sempat diisukan naik tiga kali lipat dari tarif saat ini Rp 500.000 menjadi Rp 1,5 juta.
Hal ini tentu membuat sejumlah pelaku pariwisata Bali ketar-ketir. Namun dipastikan isu ini tidaklah benar. Sementara semenjak pemberlakuan VoA per 7 Maret 2022 lalu, Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mencatat telah melayani 23.820 permohonan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (17/4). Munculnya isu ini bermula dari pesan Whatsapp yang beredar di kalangan pelaku pariwisata Bali yang menyebut tarif VoA naik menjadi Rp 1,5 juta per orang. "Setelah saya cek kepada Menteri Hukum dan HAM, ternyata tidak benar. Itu berita bohong, jangan percaya," kata Gubernur Koster.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PML.02/2022 yang berlaku mulai 16 April 2022, visa kunjungan saat kedatangan (VoA) adalah sama seperti sebelumnya, yaitu Rp 500.000 per orang. Melalui akun ditjen Imigrasi, pihak imigrasi merilis tarif terbaru visa dan izin tinggal serta izin masuk kembali. Sementara Visa on Arrival masih sama seperti sebelumnya.
Sementara semenjak pemberlakuan Visa on Arrival (VoA), Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mencatat telah melayani 23.820 permohonan. Dari total tersebut, wisatawan asal Australia menduduki peringkat pertama sebanyak 5.888 orang, posisi kedua asal Inggris sebanyak 2.649 dan posisi ketiga wisatawan asal Jerman sebanyak 2.358 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, I Nyoman Surya Mataram menerangkan sejak pemberlakuan VoA per 7 Maret 2022 lalu hingga 12 April 2022, tercatat pengajuan berada di angka 23.000-an orang. Permohonan ini dilakukan oleh wisatawan saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Total tersebut terus bertambah seiring dengan pembukaan sejumlah rute internasional lainnya.
"Pencatatan dalam sebulan lebih itu capai 23.820 wisatawan. Petugas kita melayani permohonan wisatawan dari berbagai negara yang masuk dalam daftar yang diperbolehkan menggunakan VoA itu," jelas Surya Mataram, Senin kemarin. Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan Visa on arrival per 7 Maret lalu. Pemberlakuan itu untuk menarik minat wisatawan berkunjung ke Pulau Dewata. Pada pembukaan perdana, hanya wisatawan dari 23 negara yang diizinkan melakukan pengajuan VoA itu. Namun, seiring berjalannya waktu, ada penambahan beberapa negara lainnya. Sehingga, total negara yang bisa mengajukan mencapai 42 negara. *dar
1
Komentar