Tersangka Arisan Online ILK Ditahan
Dalam kasus ini, puluhan member arisan mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar.
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali akhirnya menahan Ira Yuanita Kweani yang menjadi tersangka penipuan arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) pada Senin (18/4). Dalam kasus ini, puluhan member arisan mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar.
Penahanan tersangka penipuan arisan online, Ira Yuanita Kweani ini dilakukan saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke JPU di Kejari Denpasar. Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti ke JPU yang dikomando I Ketut Sujaya dkk.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan setelah dilakukan pelimpahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya tidak pernah ditahan selama penyidikan. “Ditahan 20 hari kedepan di Rutan Polda Bali,” jelas Eka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara ini ke PN Denpasar untuk disidangkan. “Sampai saat ini belum ada permohonan penangguhan penahanan,” pungkas Eka.
Seperti diketahui sebelumnya, salah satu korban bernama Anastasia yang mengalami kerugian Rp 360 juta mengaku awalnya ditawari ikut arisan oleh pelaku IYK pada Agustus 2019 lalu. “Saya kenal dengan IYK karena anaknya satu sekolah dengan anaknya,” ujar Anastasia didampingi beberapa korban lainnya.
Bahkan hampir seluruh orang tua murid di salah satu sekolah elit di Renon, Denpasar ini diduga ikut dalam arisan online yang dibuat IYK. “Kalau yang terdata di grup kami ada sekitar 179 member arisan. Total kerugian mencapai Rp 8 miliar,” lanjut IRT ini.
Selain Anastasia, banyak korban lainnya dari berbagai kalangan mulai karyawan swasta, dosen hingga dokter. Hampir semua korban ikut arisan karena diimingi keuntungan dalam waktu singkat. Disebutkan, awalnya pada Agustus hingga Desember arisan ini berjalan lancar. Barulah di bulan Januari mulai ada masalah pembayaran.
Saat itu, IYK mengatakan arisan sedang mengalami masalah. IYK mengaku rekeningnya melebihi batas penarikan, sehingga pencairan mundur. Selanjutnya, IYK mengajak bertemu member arisan online khusus wali murid pada 21 Januari di Jalan Tukad Balian Denpasar. Saat itu, IYK menolak disebut arisannya kolaps dan hanya mengakui ada perbaikan sistem.
Saat itu, IYK berjanji segera membayar uang arisan milik member yang belum cair. Namun hingga saat ini belum ada niat baik dari IYK untuk membayar uang milik member arisan.
Disebutkan, ratusan korban arisan online ini tidak hanya harus kehilangan uang, namun juga mengalami kerugian lain. “Ada yang dimarah dan hampir diceraikan suaminya. Malah ada korban yang hamil sampai meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya karena jadi korban,” lanjut Anatasia. *rez
Penahanan tersangka penipuan arisan online, Ira Yuanita Kweani ini dilakukan saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke JPU di Kejari Denpasar. Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti ke JPU yang dikomando I Ketut Sujaya dkk.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan setelah dilakukan pelimpahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya tidak pernah ditahan selama penyidikan. “Ditahan 20 hari kedepan di Rutan Polda Bali,” jelas Eka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara ini ke PN Denpasar untuk disidangkan. “Sampai saat ini belum ada permohonan penangguhan penahanan,” pungkas Eka.
Seperti diketahui sebelumnya, salah satu korban bernama Anastasia yang mengalami kerugian Rp 360 juta mengaku awalnya ditawari ikut arisan oleh pelaku IYK pada Agustus 2019 lalu. “Saya kenal dengan IYK karena anaknya satu sekolah dengan anaknya,” ujar Anastasia didampingi beberapa korban lainnya.
Bahkan hampir seluruh orang tua murid di salah satu sekolah elit di Renon, Denpasar ini diduga ikut dalam arisan online yang dibuat IYK. “Kalau yang terdata di grup kami ada sekitar 179 member arisan. Total kerugian mencapai Rp 8 miliar,” lanjut IRT ini.
Selain Anastasia, banyak korban lainnya dari berbagai kalangan mulai karyawan swasta, dosen hingga dokter. Hampir semua korban ikut arisan karena diimingi keuntungan dalam waktu singkat. Disebutkan, awalnya pada Agustus hingga Desember arisan ini berjalan lancar. Barulah di bulan Januari mulai ada masalah pembayaran.
Saat itu, IYK mengatakan arisan sedang mengalami masalah. IYK mengaku rekeningnya melebihi batas penarikan, sehingga pencairan mundur. Selanjutnya, IYK mengajak bertemu member arisan online khusus wali murid pada 21 Januari di Jalan Tukad Balian Denpasar. Saat itu, IYK menolak disebut arisannya kolaps dan hanya mengakui ada perbaikan sistem.
Saat itu, IYK berjanji segera membayar uang arisan milik member yang belum cair. Namun hingga saat ini belum ada niat baik dari IYK untuk membayar uang milik member arisan.
Disebutkan, ratusan korban arisan online ini tidak hanya harus kehilangan uang, namun juga mengalami kerugian lain. “Ada yang dimarah dan hampir diceraikan suaminya. Malah ada korban yang hamil sampai meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya karena jadi korban,” lanjut Anatasia. *rez
1
Komentar