nusabali

Edarkan Shabu, Tiga Sekawan Diringkus

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-tiga-sekawan-diringkus

BANGLI, NusaBali
Sat Resnarkoba mengamankan 6 orang pelaku penyahgunaan narkoba. Para pelaku berasal dari Buleleng dan Karangasem.

Tiga diantara pelaku menjalin pertemanan dan saling oper shabu. Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira dalam siaran pers mengatakan dalam kurun waktu 18 Februari hingga 18 April sebanyak 6 kasus penyahgunaan narkoba berhasil diungkap. Terdapat 6 orang pelaku yang telah diamankan petugas.

Masing-masing pelaku, IND, 26, asal Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem. IPPD, 26, asal Desa Tumbuh, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, IPA, 33, asal Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Karangasem.

Selanjutnya IKR, 24 dan IKNG, 19, asal Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Serta IKTH, 24, asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan keseluruhan 2,61 gram bruto atau 2,11 gram bruto shabu. "Pelaku diamankan di beberapa lokasi, ada yang di wilayah kota Bangli ada juga di wilayah Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku," ungkapnya Senin (18/4).

Menurut AKP Gusti Sudhira jika tiga pelaku yakni IKR, IKNG dan IKTH saling mengenal dan tergolong teman bermain. Awalnya petugas mengamankan IKR. Saat dilakukan pemeriksaan IKR ini mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari IKNG. "Dari keterangan pelaku, kami lakukan pengembangan. IKNG. Kami lakukan penggeledahan hingga ke rumahnya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan," jelasnya.

Tidak berhenti di IKNG, petugas kembali melakukan pengembangan. Terungkap jika sabu dimiliki IKNG diperoleh dari IKTH. Disisi lain pihak kepolisian masih mengejar pelaku yang menjual barang kepada IKTH. Petugas sudah mengantongi identitas pelaku.

"Pelaku menggunakan shabu sejak tiga bulan terakhir. Alasan untuk menambah stamina dan kesenangan," ujar AKP Gusti Sudhira didampingi Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta.

Lebih lanjut, IKTH membeli shabu, setelah digunakan sisa dijual kembali kepada temannya. Begitu seterusnya sampai barang tersebut sampai di tangan IKR. Para pelaku ini bahkan sempat nyabu bersama.

Sementara itu, pelaku IKTH mengaku mendapatkan shabu dari seseorang berinisial EL. IKTH sempat bertemu EL, namun untuk transaksi pembelian dilakukan dengan cara transfer. "Sabu saya beli Rp 300 ribu. Barang kemudian dibagi lagi dan saya jual Rp 300 ribu," sebutnya. Diakui jika dirinya baru tiga bulan terakhir mengkonsumsi shabu. *esa

Komentar