Disdukcapil Siap Verifikasi Data ke Lapangan
Terkait 41.000 Orang Ber-KTP Badung Tapi Tidak Tinggal di Badung
MANGUPURA, NusaBali
Polemik temuan 41.000 warga ber-KTP Badung, namun tidak lagi tinggal dan menetap di Badung, kini turut menjadi atensi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam waktu dekat Disdukcapil pun berencana melakukan verifikasi ke lapangan, untuk memastikan temuan itu, terlebih saat ini tengah jadi sorotan dari kalangan dewan.
Kepala Disdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa, menegaskan Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencoretan, namun memiliki kewenangan dalam verifikasi. Makanya, kata dia, dalam waktu dekat berencana turun ke lapangan guna memverifikasi data kependudukan, khususnya temuan 41.000 warga ber-KTP Badung, namun tidak lagi tinggal di Badung.
“Besok (hari ini) kami melakukan verifikasi ke lapangan dulu dan melakukan rapat dengan desa dan kelurahan. Kami akan sampaikan kepada perbekel atau lurah atas koordinasi pihak kecamatan untuk melakukan verifikasi faktual,” kata Arimbawa, Senin (18/4).
Dari hasil verifikasi lapangan serta koordinasi dengan perbekel dan lurah, barulah Disdukcapil Badung akan melakukan koordinasi ke Kemendagri. Pihaknya menargetkan akhir April 2022 atau selambatnya awal Mei 2022 sudah bisa berkoordinasi secara langsung. Dalam koordinasi nanti, sekaligus akan meminta keputusan terhadap hasil verifikasi data kependudukan bilamana benar ada 41.000 penduduk Badung tak ditemukan secara faktual di lapangan.
“Kami akan minta keputusan, mau diapakan nantinya data ini. Kalau itu harus dihapus dari data SIAK, kami mohonkan kepada Depdagri untuk melakukan. Karena kami di daerah selaku unit pelaksana tidak memiliki kewenangan untuk itu,” kata mantan Camat Kuta Utara ini.
Sebelumnya, Fraksi PDIP di DPRD Badung meminta Disdukcapil Kabupaten Badung untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang terkait temuan 41.000 masyarakat ber-KTP Badung, namun tidak lagi tinggal dan menetap di Badung, sehingga nantinya bisa dilaporkan ke pihak Kemendagri. Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, yang perlu dipikirkan ke depan adalah perkembangan penduduk Badung sangat tinggi. Dari perkembangan itu, tentu ada proses pemutakhiran data.
“Ada perbedaan jumlah penduduk karena tidak ketemu orangnya, tidak ketemu alamatnya. Hal ini dikarenakan ada perubahan di sebuah lokasi. Contohnya di kawasan Bandara Ngurah Rai sekarang sudah menjadi wilayah dari bandara. Dulunya di situ ada penduduknya yang namanya kawasan Gang Merpati, namun sekarang sudah tidak ada lagi,” ujarnya, Minggu (16/4).
Menurut Anom Gumanti, perbedaan data ini lah yang harus ditindaklanjuti dengan turun bersama. Karena secara faktual, penduduk Badung ber-KTP Badung yang tidak ditemukan keberadaannya mencapai 41.000. “Hal ini harus kita pikirkan di lembaga dewan. Saya tidak berbicara dalam konteks politik, tetapi berbicara secara umum,” katanya.
“Jadi bukan hanya dilihat pada sudut pandang jumlah perolehan kursi di DPRD Badung, Tapi kita juga pikirkan hak dan kewajiban mereka. Kalau hanya haknya saja yang dituntut, namun kewajibannya tidak dilaksanakan, maka yang menjadi taruhannya adalah legitimasi pemimpin kita nanti yang terpilih,” imbuh politisi asal Kuta ini. *ind
Komentar