nusabali

Tahanan Kejari Denpasar Menikah di Mapolresta

Mempelai Pria Kembali Masuk Rutan Setelah Prosesi Pawiwahan

  • www.nusabali.com-tahanan-kejari-denpasar-menikah-di-mapolresta

DENPASAR, NusaBali
Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar Wayan Bawa Kartika,34, melangsungkan upacara pawiwahan (pernikahan) dengan kekasihnya Ni Ketut Purnami,28, di Lobi Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar pada Soma Wage Kulantir, Senin (18/4).

Prosesi pawiwahan terpaksa digelar di Mapolresta Denpasar secara sederhana lantaran mempelai pria tak bisa diizinkan pulang ke rumah.  Mempelai laki-laki asal Banjar Dinas Sanding, Desa Bakbakan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar ini tersangkut kasus hukum tindak pidana narkotika. Wayan Bawa Kartika ditangkap aparat Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada 3 Desember 2021. Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa 163,64 gram shabu dan 30 butir ekstasi. Dia pun diproses hukum dan kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Sejak ditangkap polisi, Wayan Bawa Kartika mendekam di Rutan Polresta Denpasar. Sementara calon istrinya Ketut Purnami asal Lingkungan Pengabetan, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung harus ditinggalnya dalam kondisi hamil. Sebelum mempelai laki-laki ditangkap polisi, keluarga kedua belah pihak memang sudah memutuskan untuk menikahkan kedua mempelai pada 18 April 2022, kemarin.

Pernikahan pasangan suami istri baru ini digelar di Polresta Denpasar berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor B /387/N.1.10/ Enz.2/04/2022 tertanggal 14 April 2022 perihal permohonan pinjam tempat untuk melaksanakan pernikahan terdakwa Wayan Bawa Kartika. Prosesi pernikahan yang dihadiri saksi kedua mempelai kemarin digelar sederhana dan berlangsung selama satu jam sejak pukul 10.40 Wita sampai pukul 11.40 Wita.

Meski diberi kelonggaran untuk menggunakan hak sebagai seorang tahanan, pernikahan pasangan ini tetap mendapat pengawalan aparat kepolisian. Sejak Wayan Bawa Kartika keluar dari dalam Rutan yang berada di belakang Mapolresta Denpasar sudah dikawal polisi. Bahkan saat dia (Wayan Bawa Kartika) menggandeng istrinya menuju lobi Mapolresta Denpasar, pada saat prosesi pernikahan hingga kembali lagi ke Rutan usai prosesi pernikahan terus dikawal ketat.

Kegiatan itu juga dipantau langsung oleh Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Waka Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Kabag SDM Polresta Denpasar, Kasat Tahti Polresta Denpasar, dan Kasiwas Polresta Denpasar. Prosesi pawiwahan yang berlangsung selama satu jam dan sederhana ini berjalan lancar tanpa hambatan.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan Polresta Denpasar memfasilitasi prosesi pernikahan terhadap salah seorang tahanan titipan kejaksaan di Rutan Polresta Denpasar. Pernikahan ini telah direncanakan oleh keluarga kedua belah pihak sebelum mempelai laki-laki tersangkut kasus narkoba.

"Karena sudah direncanakan jauh hari sebelumnya, pihak keluarga tetap melangsungkan pernikahan meski harus dilakukan di Polresta Denpasar secara sederhana. Prosesi pawiwahan ini diminta oleh keluarga kedua belah pihak," ungkap AKBP Bambang Yugo. Polresta Denpasar memfasilitasi prosesi pernikahan ini karena itu juga adalah hak dari tahanan dan juga hak sebagai warga negara untuk melaksanakan pernikahan. Meski demikian tidak ada kelonggaran bagi mempelai laki-laki. Setelah prosesi pernikahan usai, mempelai laki-laki kembali masuk ke dalam Rutan seperti layaknya tahanan lain. Sementara mempelai perempuan kembali pulang ke rumah bersama keluarga.

"Kami memberikan fasilitas sebagai pemenuhan hak mereka. Prosesinya berlangsung secara sederhana. Dengan upacara hari ini keduanya secara agama dan adat sudah sah menjadi suami istri," ungkap AKBP Bambang Yugo.

Sebagaimana prosesi pernikahan Hindu di Bali, kedua mempelai mendapatkan petuah dari keluarga hingga Kelian Banjar Dinas Sading, Desa Bakbakan, Kabupaten Gianyar. Selain itu karena pernikahan tersebut berlangsung di Polresta dan salah satu mempelai berstatus tahanan, mereka juga dibekali nasihat oleh pihak Kepolisian yang diwakili Kabag SDM Polresta Denpasar.

Kelian Banjar Dinas Sanding, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, I Nyoman Sukerta hanya mengucapkan selamat menempuh hidup baru bagi kedua mempelai. Dirinya berharap agar ke depannya kedua mempelai ini langgeng dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan lebih baik lagi. "Untuk mempelai laki-laki agar ikhlas untuk menjalani semua proses hukum yang ada agar segera selesai dan segera kembali pada kehidupan normal," ungkap Nyoman Sukerta.

Di sisi lain Wayan Bawa Kartika memilih untuk tidak bicara banyak. Kepada wartawan dia hanya mengungkapkan perasaan bahagia campur sedih. "Perasaannya bahagia campur sedih. Semoga ini awal untuk menjadi lebih baik," ungkap Wayan Bawa sembari menggandeng istrinya menuju ke Rutan Polresta Denpasar seusai upacara pernikahan.

Penangkapan terhadap Wayan Bawa Kartika oleh aparat Polresta Denpasar berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mengedarkan narkoba di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Berdasarkan informasi itu, aparat Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Akhirnya Wayan Bawa Kartika ditangkap di Jalan Imam Bonjol saat mengedarkan narkoba.

Di Jalan Imam Bonjol itu polisi menyita barang bukti berupa ekstasi. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah kos di Banjar Sanding, Gianyar. Di sana Polisi menemukan lagi barang bukti narkotika berupa shabu dan ekstasi. Setelah ditotal barang bukti yang ditemukan berupa 22 plastik klip berisi shabu dengan berat total 163,64 gram dan 30 butir ekstasi. Wayan Bawa Kartika dijerat Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. *pol

Komentar