Jaksa Sosialisasi Restorative Justice ke Perbekel se-Kota Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Pasca peresmian Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur pada 7 April lalu, Bidang Intelijen Kejari Denpasar langsung melakukan sosialisasi kepada Perbekel/Lurah se-Denpasar pada Senin (18/4) tentang aturan restorative justice.
Turut hadir Camat, perwakilan Majelis Desa Adat dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Denpasar.
Dalam penerangan hukum kali ini, mengusung tema ‘Keadilan Restorative Dalam Penyelesaian Perkara Pidana’. Dengan narasumber Ni Putu Widyaningsih (Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi) dan Ni Made Desi Mega Pratiwi (Kasubsi Pra Penuntutan).
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan dalam sosialisasi ini, narasumber menjelaskan tentang aturan dan tahapan pelaksanaan Restorative Justice. “Dengan harapan perbekel/lurah se Kota Denpasar selaku barisan terdepan bagi masyarakat dapat mensosialisasikan Restorative Justice serta bersama-sama menggali nilai kearifan lokal yang ada di daerah mereka dalam proses mediasi antara tersangka dan juga korban,” tegasnya.
Ditambahkan, pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
Untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
Menurutnya, Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat.Tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi balai desa maupun bale banjar.
"Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat," jelasnya. *rez
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan dalam sosialisasi ini, narasumber menjelaskan tentang aturan dan tahapan pelaksanaan Restorative Justice. “Dengan harapan perbekel/lurah se Kota Denpasar selaku barisan terdepan bagi masyarakat dapat mensosialisasikan Restorative Justice serta bersama-sama menggali nilai kearifan lokal yang ada di daerah mereka dalam proses mediasi antara tersangka dan juga korban,” tegasnya.
Ditambahkan, pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
Untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
Menurutnya, Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat.Tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi balai desa maupun bale banjar.
"Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat," jelasnya. *rez
Komentar