Dianiaya Suami, Jari Tangan Pasti Putus
Korban Ni Made Pasti dikabarkan sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya, I Kadek Juwena.
BANGLI, NusaBali
Ni Made Pasti, 45, warga asal Banjar/Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, yang telah kawin ke Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, harus kehilangan dua jari tangan kanan akibat ditebas I Kadek Juwena, 50, yang tak lain suaminya sendiri. Kejadiannya di rumah asal Pasti di Sukawana, Minggu (12/3) sekitar pukul 22.00 Wita.
Tak jelas pemicu aksi penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Informasinya korban sering mendapat perlakuan kasar, dianiaya suaminya dengan alasan yang tidak jelas. Korban Pasti merasa sakit hati dan tak terima diperlakukan demikian. Apalagi Juwena disebutkan sering mabuk. Karena itulah, korban Pasti sering pulang ke rumah asalnya di Desa Sukawana, menghindari perlakuan suaminya.
Sebaliknya, pelaku Juwena merasa kesal karena istrinya, Pasti, sering pulang ke rumah asalnya di Sukawana, dengan alasan tak jelas. Pelaku Juwena merasa kesal. Dan memuncak, ketika mengetahui istrinya minggat dari rumah mereka di Desa Les, Tejakula. Karenanya malam-malam dia mendatangi istrinya ke Sukawana. Ketika itu korban Pasti sedang berada di kamar.
Setelah menanyakan korban kepada keluarga mertuanya, pelaku Juwena kemudian masuk ke kamar dimana Pasti berada. Di dalam kamar terjadi pertengkaran lagi antar-keduanya. Suasananya memanas, Juwena kemudian nekat mengeluarkan parang yang rupanya sudah dipersiapkannya. Dia kemudian menebas Pasti. Beruntung tebasan tersebut tak telak mengenai bagian tubuh korban, karena korban sempat menangkis. Namun dampaknya cukup parah, tangan korban luka parah, yakni dua jari tangan kanannya putus akibat menangkis tebasan parang dari pelaku.
Seizin Kapolsek Kintamani Kompol I Gede Sumena, Kanitreskrim AKP I Dewa Gede Oka membenarkan peristiwa KDRT tersebut. ”Pelaku Juwena sudah diamankan dan ditahan,” ujar AKP Dewa Oka, Senin (13/3).
Korban Pasti, usai kejadian dilarikan ke Puskesmas Kintamani, kemudian dirujuk ke RSUD Bangli. “Korban mengaku memang sering dianiaya pelaku,” imbuh AKP Dewa Oka. Pelaku Juwena kini masih diperiksa terkait aksinya tersebut. “Sementara mengaku kesal dengan istrinya,” kata AKP Dewa Oka. Namun polisi masih melakukan pendalaman. Selain memeriksa pelaku Juwena, polisi juga memeriksa saksi I Wayan Bobi Artono, 22, keponakan korban. “Kami masih lakukan pendalaman,” ujar AKP Dewa Oka. * k17
Ni Made Pasti, 45, warga asal Banjar/Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, yang telah kawin ke Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, harus kehilangan dua jari tangan kanan akibat ditebas I Kadek Juwena, 50, yang tak lain suaminya sendiri. Kejadiannya di rumah asal Pasti di Sukawana, Minggu (12/3) sekitar pukul 22.00 Wita.
Tak jelas pemicu aksi penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Informasinya korban sering mendapat perlakuan kasar, dianiaya suaminya dengan alasan yang tidak jelas. Korban Pasti merasa sakit hati dan tak terima diperlakukan demikian. Apalagi Juwena disebutkan sering mabuk. Karena itulah, korban Pasti sering pulang ke rumah asalnya di Desa Sukawana, menghindari perlakuan suaminya.
Sebaliknya, pelaku Juwena merasa kesal karena istrinya, Pasti, sering pulang ke rumah asalnya di Sukawana, dengan alasan tak jelas. Pelaku Juwena merasa kesal. Dan memuncak, ketika mengetahui istrinya minggat dari rumah mereka di Desa Les, Tejakula. Karenanya malam-malam dia mendatangi istrinya ke Sukawana. Ketika itu korban Pasti sedang berada di kamar.
Setelah menanyakan korban kepada keluarga mertuanya, pelaku Juwena kemudian masuk ke kamar dimana Pasti berada. Di dalam kamar terjadi pertengkaran lagi antar-keduanya. Suasananya memanas, Juwena kemudian nekat mengeluarkan parang yang rupanya sudah dipersiapkannya. Dia kemudian menebas Pasti. Beruntung tebasan tersebut tak telak mengenai bagian tubuh korban, karena korban sempat menangkis. Namun dampaknya cukup parah, tangan korban luka parah, yakni dua jari tangan kanannya putus akibat menangkis tebasan parang dari pelaku.
Seizin Kapolsek Kintamani Kompol I Gede Sumena, Kanitreskrim AKP I Dewa Gede Oka membenarkan peristiwa KDRT tersebut. ”Pelaku Juwena sudah diamankan dan ditahan,” ujar AKP Dewa Oka, Senin (13/3).
Korban Pasti, usai kejadian dilarikan ke Puskesmas Kintamani, kemudian dirujuk ke RSUD Bangli. “Korban mengaku memang sering dianiaya pelaku,” imbuh AKP Dewa Oka. Pelaku Juwena kini masih diperiksa terkait aksinya tersebut. “Sementara mengaku kesal dengan istrinya,” kata AKP Dewa Oka. Namun polisi masih melakukan pendalaman. Selain memeriksa pelaku Juwena, polisi juga memeriksa saksi I Wayan Bobi Artono, 22, keponakan korban. “Kami masih lakukan pendalaman,” ujar AKP Dewa Oka. * k17
Komentar