Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng
JAKARTA, NusaBali
Diduga dari sinilah berawal kelangkaan dan harga mahal minyak goreng di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tiga orang lain dari swasta dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias mafia minyak goreng. Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya dua alat bukti. Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistribusikan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.
Selain pejabat Kemendag, tiga pelaku lainnya berasal dari sektor usaha di minyak goreng. "Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers disiarkan akun YouTube Kejaksaan RI, seperti dikutip cnbcindonesia.com, Selasa (19/4).
Menurut Burhanuddin, IWW sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.
Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Kejaksaan Agung menyatakan bakal mendalami dugaan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Tak hanya itu, ada juga dugaan gratifikasi ke pejabat Kemendag.
"Pertama kami akan mengarahkannya ke perekonomian negara. Kemudian, korporasi (terjerat) sangat mungkin itu dan kami sudah perintahkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus) dan Dirdik (Direktur Penyidikan) untuk lakukan itu," kata Burhanuddin.Menurutnya, penyidik menemukan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi dalam pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang dalam beberapa waktu terakhir membuat masyarakat mengalami kesulitan.
Apa kata Mendag terkait penangkapan bawahannya itu? Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Lutfi, seperti dilansir detikcom, Selasa (19/4).
Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag. *
Komentar