Berkas Tersangka Segera Dilimpahkan ke JPU
Soal Korupsi BUMDes Gema Matra Pucaksari
Setelah dilimpahkan maka status tersangka akan menjadi tahanan JPU.
SINGARAJA, NusaBali
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kini merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Gatra, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Berkas perkara yang menjerat mantan bendahara BUMDes, Ni Putu Masdarini ini ditargetkan rampung pekan depan.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan, berkas yang telah rampung nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa secara formil dan materil. Apabila dinyatakan lengkap, maka kasus dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk segera disidangkan.
"Masih pemberkasan. Kalau berkasnya sudah selesai akan diteliti JPU, dan jika lengkap, ya P21. Kalau belum nanti akan ada petunjuk lanjutan dari JPU," kata Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, dikonfirmasi Selasa (19/4) siang.
Menurut Jayalantara, saat ini tersangka Masdarini yang merupakan mantan Bendahara BUMDes Gema Gatra Pucaksari masih dititipkan di Rutan Polsek Sawan. Penahanan dilakukan terhitung pada Kamis (7/4) lalu hingga 20 hari ke depan. Sementara tim Pidsus Kejari Buleleng, tengah merampungkan berkas perkara.
"Sebelum masa penahanannya habis, berkas perkara harus sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU. Setelah dilimpahkan maka status tersangka akan menjadi tahanan JPU," imbuh Jayalantara.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bendahara BUMDes Gema Gatra, Masdarini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari hasil persidangan yang dilakukan terhadap mantan Ketua BUMDes Pucaksari I Nyoman Jinarka.
Dalam persidangan terungkap fakta jika mantan Ketua BUMDes, Jinarka melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan bendaharanya. Total kerugian uang negara yang ditimbulkan Rp 250 juta lebih. Uang tersebut kemudian dibagi dua, dan dinikmati oleh I Nyoman Jinarka dan Ni Putu Masdarini. "Modus tersangka Masdarini menggelapkan uang milik 250 nasabahnya. Uang tersebut tidak disetorkan ke kas BUMDes. Oleh tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Jayalantara. *mz
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan, berkas yang telah rampung nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa secara formil dan materil. Apabila dinyatakan lengkap, maka kasus dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk segera disidangkan.
"Masih pemberkasan. Kalau berkasnya sudah selesai akan diteliti JPU, dan jika lengkap, ya P21. Kalau belum nanti akan ada petunjuk lanjutan dari JPU," kata Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, dikonfirmasi Selasa (19/4) siang.
Menurut Jayalantara, saat ini tersangka Masdarini yang merupakan mantan Bendahara BUMDes Gema Gatra Pucaksari masih dititipkan di Rutan Polsek Sawan. Penahanan dilakukan terhitung pada Kamis (7/4) lalu hingga 20 hari ke depan. Sementara tim Pidsus Kejari Buleleng, tengah merampungkan berkas perkara.
"Sebelum masa penahanannya habis, berkas perkara harus sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU. Setelah dilimpahkan maka status tersangka akan menjadi tahanan JPU," imbuh Jayalantara.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bendahara BUMDes Gema Gatra, Masdarini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari hasil persidangan yang dilakukan terhadap mantan Ketua BUMDes Pucaksari I Nyoman Jinarka.
Dalam persidangan terungkap fakta jika mantan Ketua BUMDes, Jinarka melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan bendaharanya. Total kerugian uang negara yang ditimbulkan Rp 250 juta lebih. Uang tersebut kemudian dibagi dua, dan dinikmati oleh I Nyoman Jinarka dan Ni Putu Masdarini. "Modus tersangka Masdarini menggelapkan uang milik 250 nasabahnya. Uang tersebut tidak disetorkan ke kas BUMDes. Oleh tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Jayalantara. *mz
1
Komentar