Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Mendag
Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng
Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana yang menjadi tersangka dalam kasus ini mendapat uang dari perusahaan eksportir CPO.
JAKARTA, NusaBali
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi di kasus ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut pemanggilan saksi untuk diperiksa tergantung hasil perkembangan penyidikan.
"Kita lihat hasilnya lah, ini kan berkembang terus nih. Siapa di penyidikan akan kita panggil," kata Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (20/4). Febrie menerangkan siapa pun akan berpeluang diperiksa jika terkait dengan kasus tersebut. Febrie juga menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu. "Pasti, siapa pun yang terkait akan diperiksa," ujar Febrie.
Febrie juga berbicara soal aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng tersebut. Febrie menduga Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang menjadi tersangka dalam kasus ini mendapat uang dari perusahaan eksportir CPO.
"Kira-kira ada yang gratis tidak kalau umpamanya dia tabrak aturan?" kata Febrie dilansir detik.com. Febrie menyebut dalam hal ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak dari Kementerian Perdagangan. Febrie lalu menyebut bahwa kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasar domestik. "Pasti ada lah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE itu. PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya. Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong," ujar Febrie. "Nah ini kan terjawab nih, kenapa kosong? karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor di lapangannya dia nggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah, nah itu bisa terang lah dengan perbuatan ini kenapa langka," imbuhnya.
Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait penetapan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Jokowi meminta kasus tersebut diusut tuntas.
"Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Sumenep seperti dalam tayangan video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu kemarin. Jokowi mengatakan minyak goreng memang masih menjadi masalah yang dihadapi saat ini. Di sisi lain, pemerintah juga sudah memberikan subsidi BLT minyak goreng kepada masyarakat.
"Jadi memang harganya tinggi karena apa harga di luar harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar. Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan kita misalnya penetapan HET untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif, di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," beber Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan 3 pengusaha swasta lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tak akan pandang bulu mengusut siapa pun, termasuk apabila kasus tersebut turut menyeret menteri.
"Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4). Burhanuddin mengaku pihaknya belum memeriksa Mendag Muhammad Lutfi karena penyidikan tersebut baru dilakukan awal April kemarin. Akan tetapi, Burhanuddin mengaku tak akan pandang bulu dalam penanganan perkara tersebut. "Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," imbuhnya. *
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi di kasus ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut pemanggilan saksi untuk diperiksa tergantung hasil perkembangan penyidikan.
"Kita lihat hasilnya lah, ini kan berkembang terus nih. Siapa di penyidikan akan kita panggil," kata Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (20/4). Febrie menerangkan siapa pun akan berpeluang diperiksa jika terkait dengan kasus tersebut. Febrie juga menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu. "Pasti, siapa pun yang terkait akan diperiksa," ujar Febrie.
Febrie juga berbicara soal aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng tersebut. Febrie menduga Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang menjadi tersangka dalam kasus ini mendapat uang dari perusahaan eksportir CPO.
"Kira-kira ada yang gratis tidak kalau umpamanya dia tabrak aturan?" kata Febrie dilansir detik.com. Febrie menyebut dalam hal ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak dari Kementerian Perdagangan. Febrie lalu menyebut bahwa kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasar domestik. "Pasti ada lah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE itu. PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya. Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong," ujar Febrie. "Nah ini kan terjawab nih, kenapa kosong? karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor di lapangannya dia nggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah, nah itu bisa terang lah dengan perbuatan ini kenapa langka," imbuhnya.
Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait penetapan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Jokowi meminta kasus tersebut diusut tuntas.
"Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Sumenep seperti dalam tayangan video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu kemarin. Jokowi mengatakan minyak goreng memang masih menjadi masalah yang dihadapi saat ini. Di sisi lain, pemerintah juga sudah memberikan subsidi BLT minyak goreng kepada masyarakat.
"Jadi memang harganya tinggi karena apa harga di luar harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar. Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan kita misalnya penetapan HET untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif, di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," beber Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan 3 pengusaha swasta lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tak akan pandang bulu mengusut siapa pun, termasuk apabila kasus tersebut turut menyeret menteri.
"Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4). Burhanuddin mengaku pihaknya belum memeriksa Mendag Muhammad Lutfi karena penyidikan tersebut baru dilakukan awal April kemarin. Akan tetapi, Burhanuddin mengaku tak akan pandang bulu dalam penanganan perkara tersebut. "Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," imbuhnya. *
Komentar