nusabali

Nyuri HP, Oknum PNS Pemkab Bangli Dijuk

  • www.nusabali.com-nyuri-hp-oknum-pns-pemkab-bangli-dijuk

Pelaku mengambil HP tamu undangan nelu bulanin di rumah salah satu kerabatnya di Kelurahan Kawan, Bangli.

BANGLI, NusaBali

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli, inisial Ni Luh E, 53, harus berurusan dengan pihak berwajib. Perempuan asal Kelurahan Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli ini ditangkap karena mencuri handphone saat menghadiri undangan Nelu Bulanin salah satu kerabatnya.

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Dijelaskan, HP yang dicuri milik I Ketut Hartawan, 37, asal Desa/Kecamatan Mengwi, Badung. Awalnya Ketut Hartawan datang ke rumah saudaranya di Kelurahan Kawan untuk menghadiri acara tiga bulanan pada 7 April. Saat itu Ketut Hartawan datang bersama ayah dan juga anaknya.

HP merk Oppo miliknya sempat digunakan oleh anaknya untuk bermain game. Namun saat itu anak diminta untuk memindahkan piring. Sehingga HP diletakan di atas meja di ruang laundry. "Selang beberapa menit, HP mau diambil oleh anaknya. Tapi HP sudah tidak ada. Awalnya dikira HP dipindahkan oleh saudaranya yang punya acara," ungkapnya Rabu (20/4).

Setelah ditanya tidak ada yang memindahkan HP tersebut. Sempat dilakukan upaya pencari dengan menghubungi menggunakan HP lain. Saat dihubungi HP sudah dalam keadaan tidak aktif. Karena HP tidak ditemukan, korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Kata Iptu Wayan Sarta, dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian dikantongi terduga pelaku pencurian HP tersebut. "Terduga pelaku Ni Luh E, dan merupakan oknum PNS. Saat diintrogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya," sebutnya.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP merk OPPO saat menghadiri undangan acara hajatan nelu bulanin. HP diambil saat membantu di tempat acara. Yang mana HP dimasukan ke dalam tas yang dibawanya.

Disampaikan pula, HP hasil curian belum sempat dijual oleh pelaku. Pelaku yang notabene PNS mencuri karena desakan ekonomi. Saat ini yang bersangkutan sudah dipulangkan namun wajib lapor hingga kasus selesai. *esa

Komentar