Miskin Tak Dapat Jaminan Kesehatan
Mutakhirkan Data, Pusat Blokir KIS PBI
Di lapangan yang kami temui dalam keseharian, pemerintah harus ada di tengah-tengah masyarakat ketika jaminan mereka terblokir.
SINGARAJA, NusaBali
DPRD Buleleng menyoroti kondisi sejumlah masyarakat miskin di Buleleng diklaim tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Karena Kartu Indonesia Sehat (KIS) mereka terblokir. Pemblokiran KIS tersebut terjadi pada pemegang KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sorotan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya dalam rapat internal perumusan draf rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati tahun 2021 di ruang rapat gabungan komisi, Rabu (20/4). Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku hanya sebulan mendapatkan keluhan dari enam masyarakat miskin.
“Pemblokiran KIS APBN ini memang upaya pembersihan data penerima tepat sasaran. Buleleng masih diberikan peluang mengajukan kembali KIS PBI Pusat asal kriteria kemiskinan terpenuhi. Tetapi kondisi di lapangan yang kami temui dalam keseharian, pemerintah harus ada di tengah-tengah masyarakat ketika jaminan mereka terblokir. Kami harap Dinsos, Dinkes dan RS pecahkan regulasi ini untuk bantu masyarakat,” ucap politisi asal Desa/Kecamatan Gerokgak Buleleng ini.
Pemblokiran KIS PBI pusat ini juga, disebutnya, berpengaruh pada pendapatan RSUD Buleleng. Sebab sejauh ini masyarakat miskin yang jaminan kesehatannya tak bisa digunakan, masuk sebagai piutang RSUD. Hal itu pun akan memperparah dan membuat piutang RSUD membengkak.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Buleleng Putu Kariaman Putra mengatakan, pemblokiran sejumlah KIS PBI Pusat bagian dari pemutakhiran data. Targetnya, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk subsidi KIS tepat sasaran. “Supaya tidak membayarkan jaminan kesehatan orang yang sudah meninggal. Harapannya program diberikan pada masyarakat yang ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ucap Kariaman.
Sejauh ini proses penonaktifan KIS PBI oleh Kemensos RI, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Selain menghilangkan penerima yang sudah meninggal dunia, pemegang KIS PBI yang data kependudukan tidak padan juga akan dinonaktifkan. Seperti nama dan NIK tidak padan. Komponen lain yang menjadi pertimbangan, jika pemegang KIS PBI mencantumkan pekerjaan di KTP sebagai wiraswasta atau swasta.
Komponen data tersebut, jelas Kariaman, secara sistem terbaca otomatis sebagai pengusaha atau karyawan swasta. Tentu kepesertaan jaminan kesehatannya seharusnya ditanggung secara mandiri atau dibayarkan perusahaan tempat bekerja. Padahal kenyataannya, masyarakat yang mencantumkan status pekerjaan sebagai wiraswasta atau pekerja swasta adalah masyarakat miskin.
“Kalau yang terhapus tidak ada dalam DTKS, tetapi layak mendapatkan bantuan pemerintah karena miskin, itu diarahkan ke musdes dan bisa dipulihkan kembali. Intinya pemutakhiran data ini untuk distribusi bantuan tepat sasaran,” tegas Kariaman. *k23
Sorotan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya dalam rapat internal perumusan draf rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati tahun 2021 di ruang rapat gabungan komisi, Rabu (20/4). Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku hanya sebulan mendapatkan keluhan dari enam masyarakat miskin.
“Pemblokiran KIS APBN ini memang upaya pembersihan data penerima tepat sasaran. Buleleng masih diberikan peluang mengajukan kembali KIS PBI Pusat asal kriteria kemiskinan terpenuhi. Tetapi kondisi di lapangan yang kami temui dalam keseharian, pemerintah harus ada di tengah-tengah masyarakat ketika jaminan mereka terblokir. Kami harap Dinsos, Dinkes dan RS pecahkan regulasi ini untuk bantu masyarakat,” ucap politisi asal Desa/Kecamatan Gerokgak Buleleng ini.
Pemblokiran KIS PBI pusat ini juga, disebutnya, berpengaruh pada pendapatan RSUD Buleleng. Sebab sejauh ini masyarakat miskin yang jaminan kesehatannya tak bisa digunakan, masuk sebagai piutang RSUD. Hal itu pun akan memperparah dan membuat piutang RSUD membengkak.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Buleleng Putu Kariaman Putra mengatakan, pemblokiran sejumlah KIS PBI Pusat bagian dari pemutakhiran data. Targetnya, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk subsidi KIS tepat sasaran. “Supaya tidak membayarkan jaminan kesehatan orang yang sudah meninggal. Harapannya program diberikan pada masyarakat yang ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ucap Kariaman.
Sejauh ini proses penonaktifan KIS PBI oleh Kemensos RI, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Selain menghilangkan penerima yang sudah meninggal dunia, pemegang KIS PBI yang data kependudukan tidak padan juga akan dinonaktifkan. Seperti nama dan NIK tidak padan. Komponen lain yang menjadi pertimbangan, jika pemegang KIS PBI mencantumkan pekerjaan di KTP sebagai wiraswasta atau swasta.
Komponen data tersebut, jelas Kariaman, secara sistem terbaca otomatis sebagai pengusaha atau karyawan swasta. Tentu kepesertaan jaminan kesehatannya seharusnya ditanggung secara mandiri atau dibayarkan perusahaan tempat bekerja. Padahal kenyataannya, masyarakat yang mencantumkan status pekerjaan sebagai wiraswasta atau pekerja swasta adalah masyarakat miskin.
“Kalau yang terhapus tidak ada dalam DTKS, tetapi layak mendapatkan bantuan pemerintah karena miskin, itu diarahkan ke musdes dan bisa dipulihkan kembali. Intinya pemutakhiran data ini untuk distribusi bantuan tepat sasaran,” tegas Kariaman. *k23
1
Komentar