Kertha Gosa Jadi Balai Restorative Justice
Kertha Gosa sebagai tempat peradilan terbuka yang mencerminkan kearifan lokal di bidang nilai keadilan dan keterbukaan sistem hukum.
SEMARAPURA, NusaBali
Balai Kambang di Objek Wisata Kertha Gosa, Kota Semarapura, Klungkung, dijadikan sebagai Balai Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar persidangan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Peresmian RJ ini dilakukan langsung lewat penandatanganan oleh Kajati Bali Ade Sutiawarman, Kajari Klungkung Shirley Manutede, dan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, di halaman objek wisata itu, Rabu (20/4).
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengapresiasi atas terpilihnya Kertha Gosa menjadi Balai RJ oleh Kejari Klungkung. Menurutnya, cara ini akan dapat menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengendepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan.
Bupati Suwirta juga memandang RJ sangat sejalan dengan sprit Gema Santi yaitu Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif. "Dengan spirit Gema Santi diharapkan agar bisa bergerak lebih cepat untuk mewujudkan masyarakat Klungkung Unggul dan Sejahtera," ujarnya.
Bupati Suwirta juga menceritakan sejarah singkat Kertha Gosa di mana pada masa kerajaan difungsikan sebagai tempat sidangnya (raja tertinggi) di Klungkung dengan raja-raja bawahan di seluruh Bali. Balai Kertha Gosa juga dipakai sebagai tempat menghaturkan pemijian (bersantap) bagi para Bagawanta (pendeta), dan dipakai tempat menerima datangnya bangsa-bangsa asing.
Berdasarkan arti dan sejarah singkat tersebut, bupati memandang sangat tepat dipilihnya area Kertha Gosa yaitu pada Balai Kambang sebagai Balai RJ di Kabupaten Klungkung.
"Area Kertha Gosa ini juga merupakan salah satu objek wisata di Kabupaten Klungkung, sehingga dengan ditetapkan Balai Kambang sebagai Balai RJ Kejaksaan Negeri Klungkung, nantinya dapat menambah daya tarik wisatawan untuk mengunjungi Kertha Gosa," harap Bupati Suwirta.
Kajari Klungkung Shirley Manutede mengatakan pembentukan Balai RJ merupakan tempat penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu. Selain itu, Kertha Gosa juga memberikan gambaran kepada masyarakat tentang proses peradilan di masa lalu. Oleh sebab itu, Kertha Gosa sebagai tempat peradilan terbuka yang mencerminkan kearifan lokal di bidang nilai keadilan dan keterbukaan sistem hukum. "Dengan diresmikannya Balai Restorative Justice Kertha Gosa ini nantinya dapat bermanfaat dan menjadi tempat yang membawa dampak positif bagi kejaksaan pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Klungkung pada khususnya," harap Shirley.
Kajati Bali Ade Sutiawarman berharap bagi masyarakat Kabupaten Klungkung, semoga melalui rumah ini nantinya dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dan penyelesaian tindak pidana melalui konsep RJ. "Kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Klungkung untuk bisa mejaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksitensinya agar rumah ini dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," harap Sutiawarman.*wan
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengapresiasi atas terpilihnya Kertha Gosa menjadi Balai RJ oleh Kejari Klungkung. Menurutnya, cara ini akan dapat menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengendepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan.
Bupati Suwirta juga memandang RJ sangat sejalan dengan sprit Gema Santi yaitu Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif. "Dengan spirit Gema Santi diharapkan agar bisa bergerak lebih cepat untuk mewujudkan masyarakat Klungkung Unggul dan Sejahtera," ujarnya.
Bupati Suwirta juga menceritakan sejarah singkat Kertha Gosa di mana pada masa kerajaan difungsikan sebagai tempat sidangnya (raja tertinggi) di Klungkung dengan raja-raja bawahan di seluruh Bali. Balai Kertha Gosa juga dipakai sebagai tempat menghaturkan pemijian (bersantap) bagi para Bagawanta (pendeta), dan dipakai tempat menerima datangnya bangsa-bangsa asing.
Berdasarkan arti dan sejarah singkat tersebut, bupati memandang sangat tepat dipilihnya area Kertha Gosa yaitu pada Balai Kambang sebagai Balai RJ di Kabupaten Klungkung.
"Area Kertha Gosa ini juga merupakan salah satu objek wisata di Kabupaten Klungkung, sehingga dengan ditetapkan Balai Kambang sebagai Balai RJ Kejaksaan Negeri Klungkung, nantinya dapat menambah daya tarik wisatawan untuk mengunjungi Kertha Gosa," harap Bupati Suwirta.
Kajari Klungkung Shirley Manutede mengatakan pembentukan Balai RJ merupakan tempat penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu. Selain itu, Kertha Gosa juga memberikan gambaran kepada masyarakat tentang proses peradilan di masa lalu. Oleh sebab itu, Kertha Gosa sebagai tempat peradilan terbuka yang mencerminkan kearifan lokal di bidang nilai keadilan dan keterbukaan sistem hukum. "Dengan diresmikannya Balai Restorative Justice Kertha Gosa ini nantinya dapat bermanfaat dan menjadi tempat yang membawa dampak positif bagi kejaksaan pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Klungkung pada khususnya," harap Shirley.
Kajati Bali Ade Sutiawarman berharap bagi masyarakat Kabupaten Klungkung, semoga melalui rumah ini nantinya dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dan penyelesaian tindak pidana melalui konsep RJ. "Kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Klungkung untuk bisa mejaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksitensinya agar rumah ini dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," harap Sutiawarman.*wan
Komentar