Bappebti Blokir 218 Situs Investasi Bodong
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 218 domain situs investasi ilegal.
Pemblokiran entitas Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tak berizin itu dilakukan selama Januari hingga Maret 2022 dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Indonesia wajib memiliki izin Bappebti.
"Meski mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti," ujarnya melalui keterangan resmi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (20/4).
Adison mengklaim pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin. Selain itu, langkah tersebut juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.
Ia mengingatkan berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko.
Pihaknya selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut, terlebih jika mereka tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut," ungkap Aldison.
Selain itu, kata Aldison, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.
Ia mengimbau agar masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, dan kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.
Kemudian, masyarakat juga harus mencari tahu apakah wakil pialang berjangka mendapat izin dari Bappebti, mempelajari dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. *
Komentar