Camat Bongkar Keterlibatan Eks Bupati
Dugaan Korupsi Masker untuk Penanganan Covid-19 di Karangasem
Keterangan ini disebut JPU sebagai keterangan baru, sebab dalam BAP keenam saksi, pertemuan dengan Bupati Mas Sumatri tidak pernah disebutkan.
DENPASAR, NusaBali
Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Karangasem dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma,58, dan enam pejabat lainnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (21/4). Salah satunya terkait adanya arahan mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri kepada seluruh Camat sebelum pengadaan masker dilakukan.
Dalam sidang yang digelar offline ini, ketujuh terdakwa dihadirkan langsung di persidangan yang dipimpin hakim Putu Gde Novyartha digelar selama 7 jam mulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita. Selain Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma turut dihadirkan Gede Sumartana,57, (Kabid Linjamsos), I Nyoman Rumia,49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Wayan Budiarta,50, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), I Ketut Sutama Adikusuma,47, I Ketut Sutama Adikusuma,46, dan Ni Ketut Suartini,48 (PNS Dinsos Karangasem).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan 11 saksi, yaitu Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Kadis Kesehatan I Gusti Bagus Putra Pertama, Asisten I I Wayan Purna dan Kepala BPBD I Ketut Arimbawa. Sisanya 6 Camat, yaitu I Wayan Mastra (Camat Rendang), I Nengah Danu (Camat Selat), Ida Nyoman Astawa (Camat Manggis), Cokorda Alit Surya Prabawa (Camat Karangasem), Gusti Ayu Putu Wija Srianjani (Camat Bebandem), Ida Bagus Eka Ananta Wijaya (Camat Abang) dan I Wayan Gusita (Lurah Karangasem).
Terungkapnya fakta baru ini berawal saat JPU Matheos Matulessy menggali keterangan dari 6 camat terkait pengadaan masker pada tahun 2020. Awalnya, keenam camat ini kompak mengatakan jika pengadaan masker tersebut berawal dari adanya usulan dari masyarakat. Usulan tersebut lalu dibahas dalam rapat yang digelar pada 6 Agustus 2020 yang diinisiasi oleh Dinas Sosial dan dihadiri seluruh camat serta beberapa instansi terkait.
Namun keterangan mengejutkan disampaikan oleh Camat Karangasem, Cokorda Alit Surya Prabawa usai diancam JPU tentang konsekwensi hukum atas keterangannya di hadapan persidangan.
Dia lalu menyebut jika sebelum rapat pada 6 Agustus 2020 itu, ada pertemuan seluruh camat dengan Bupati saat itu IGA Mas Sumatri. Dalam rapat, Bupati Mas Sumatri mengarahkan para camat untuk membuat usulan pengadaan masker tersebut. “Sebelum itu (rapat, Red), kami pernah dikumpulkan oleh pimpinan (Bupati Mas Sumatri, Red),” ujar Camat Karangasem ini yang akhirnya juga dibenarkan lima camat lainnya.
Keterangan ini disebut JPU sebagai keterangan baru. Pasalnya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) keenam saksi, pertemuan dengan Bupati Mas Sumatri tidak pernah disebutkan.
“Keterangan ini tidak ada dalam BAP,” ujar JPU Matulessy yang dikonfirmasi ulang usai sidang. Sementara itu, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta yang turut diperiksa mengatakan jika pengadaan masker tersebut berawal dari usulan masyarakat. Dia juga mengaku hanya sekali ikut rapat pada 11 Agustus 2020 dan tidak ikut membahas spesifikasi masker yang akhirnya menjadi akar korupsi ini. “Saya hanya membuka rapat saja,” ujarnya.
Keterangan menarik lainnya disampaikan Kadis Kesehatan Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama. Dia menyebutkan sudah membuat telaah untuk pengadaan masker. JPU lalu mencecar dasar melakukan telaah pengadaan masker yang sudah dilakukan pada 29 Juli 2020. Padahal, rapat usulan pengadaan masker yang dihadiri seluruh camat baru digelar 6 Agustus 2020. Kadis Kesehatan mengatakan jika telaah didasarkan surat Edaran Menkes tentang pedoman penanggulangan Covid-19. “Juga SK Bupati tentang penetapan tanggap darurat,” tegasnya.
Terkait telaah yang dibuat salah satunya membahas jenis masker untuk penanggulangan Covid. Dijelaskan dalam rekomendasi WHO yang menjadi dasar telaah disebutkan ada dua jenis masker, yaitu masker medis dan non medis. Untuk masker non medis bisa menggunakan tiga lapisan kain. Namun tidak disebutkan jika bisa menggunakan kain scuba.
Namun dalam pengadaannya, Dinas Sosial melakukan pengadaan masker scuba. JPU menanyakan apakah pengadaan masker Dinas Sosial ini sudah sesuai telaah yang dibuat Dinas Kesehatan. “Tidak sesuai,” tegas Kadis Kesehatan menjawab pertanyaan JPU. Ditambahkan, selama proses pengadaan masker hingga selesai, Dinas Sosial juga tak pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Seperti diketahui dalam perkara ini, Kadi Sosial Karangasem bersama 6 pejabat lainnya dengan tuduhan subsidairitas, yakni tuduhan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketujuh terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana pengadaan masker scuba untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang merugikan negara Rp 2.617.362.507. *rez
Dalam sidang yang digelar offline ini, ketujuh terdakwa dihadirkan langsung di persidangan yang dipimpin hakim Putu Gde Novyartha digelar selama 7 jam mulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita. Selain Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma turut dihadirkan Gede Sumartana,57, (Kabid Linjamsos), I Nyoman Rumia,49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Wayan Budiarta,50, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), I Ketut Sutama Adikusuma,47, I Ketut Sutama Adikusuma,46, dan Ni Ketut Suartini,48 (PNS Dinsos Karangasem).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan 11 saksi, yaitu Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Kadis Kesehatan I Gusti Bagus Putra Pertama, Asisten I I Wayan Purna dan Kepala BPBD I Ketut Arimbawa. Sisanya 6 Camat, yaitu I Wayan Mastra (Camat Rendang), I Nengah Danu (Camat Selat), Ida Nyoman Astawa (Camat Manggis), Cokorda Alit Surya Prabawa (Camat Karangasem), Gusti Ayu Putu Wija Srianjani (Camat Bebandem), Ida Bagus Eka Ananta Wijaya (Camat Abang) dan I Wayan Gusita (Lurah Karangasem).
Terungkapnya fakta baru ini berawal saat JPU Matheos Matulessy menggali keterangan dari 6 camat terkait pengadaan masker pada tahun 2020. Awalnya, keenam camat ini kompak mengatakan jika pengadaan masker tersebut berawal dari adanya usulan dari masyarakat. Usulan tersebut lalu dibahas dalam rapat yang digelar pada 6 Agustus 2020 yang diinisiasi oleh Dinas Sosial dan dihadiri seluruh camat serta beberapa instansi terkait.
Namun keterangan mengejutkan disampaikan oleh Camat Karangasem, Cokorda Alit Surya Prabawa usai diancam JPU tentang konsekwensi hukum atas keterangannya di hadapan persidangan.
Dia lalu menyebut jika sebelum rapat pada 6 Agustus 2020 itu, ada pertemuan seluruh camat dengan Bupati saat itu IGA Mas Sumatri. Dalam rapat, Bupati Mas Sumatri mengarahkan para camat untuk membuat usulan pengadaan masker tersebut. “Sebelum itu (rapat, Red), kami pernah dikumpulkan oleh pimpinan (Bupati Mas Sumatri, Red),” ujar Camat Karangasem ini yang akhirnya juga dibenarkan lima camat lainnya.
Keterangan ini disebut JPU sebagai keterangan baru. Pasalnya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) keenam saksi, pertemuan dengan Bupati Mas Sumatri tidak pernah disebutkan.
“Keterangan ini tidak ada dalam BAP,” ujar JPU Matulessy yang dikonfirmasi ulang usai sidang. Sementara itu, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta yang turut diperiksa mengatakan jika pengadaan masker tersebut berawal dari usulan masyarakat. Dia juga mengaku hanya sekali ikut rapat pada 11 Agustus 2020 dan tidak ikut membahas spesifikasi masker yang akhirnya menjadi akar korupsi ini. “Saya hanya membuka rapat saja,” ujarnya.
Keterangan menarik lainnya disampaikan Kadis Kesehatan Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama. Dia menyebutkan sudah membuat telaah untuk pengadaan masker. JPU lalu mencecar dasar melakukan telaah pengadaan masker yang sudah dilakukan pada 29 Juli 2020. Padahal, rapat usulan pengadaan masker yang dihadiri seluruh camat baru digelar 6 Agustus 2020. Kadis Kesehatan mengatakan jika telaah didasarkan surat Edaran Menkes tentang pedoman penanggulangan Covid-19. “Juga SK Bupati tentang penetapan tanggap darurat,” tegasnya.
Terkait telaah yang dibuat salah satunya membahas jenis masker untuk penanggulangan Covid. Dijelaskan dalam rekomendasi WHO yang menjadi dasar telaah disebutkan ada dua jenis masker, yaitu masker medis dan non medis. Untuk masker non medis bisa menggunakan tiga lapisan kain. Namun tidak disebutkan jika bisa menggunakan kain scuba.
Namun dalam pengadaannya, Dinas Sosial melakukan pengadaan masker scuba. JPU menanyakan apakah pengadaan masker Dinas Sosial ini sudah sesuai telaah yang dibuat Dinas Kesehatan. “Tidak sesuai,” tegas Kadis Kesehatan menjawab pertanyaan JPU. Ditambahkan, selama proses pengadaan masker hingga selesai, Dinas Sosial juga tak pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Seperti diketahui dalam perkara ini, Kadi Sosial Karangasem bersama 6 pejabat lainnya dengan tuduhan subsidairitas, yakni tuduhan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketujuh terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana pengadaan masker scuba untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang merugikan negara Rp 2.617.362.507. *rez
Komentar