nusabali

Korban Investasi Goldkoin Geruduk Polda

Kerugian Miliaran, Polisi Segel Kantor PT GSI

  • www.nusabali.com-korban-investasi-goldkoin-geruduk-polda

Perwakilan korban ini datang untuk berkoordinasi ke SPKT Polda Bali pasca sehari sebelumnya, Rabu (20/4) Polresta Denpasar menyegel kantor PT GSI yang berada di Jalan Nangka Selatan.

DENPASAR, NusaBali

Puluhan korban investasi bodong PT Goldkoin Sevelon Internasional (GSI) ramai-ramai geruduk Polda Bali, Kamis (21/4) pukul 10.00 Wita. Para korban berjumlah 20 orang datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk berkoordinasi soal laporan mereka sebelumnya berupa pengaduan masyarakat dengan nomor Dumas/280/IV/2022/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 April 2022.

Perwakilan korban ini datang untuk berkoordinasi ke SPKT Polda Bali pasca sehari sebelumnya (Rabu 20 April) aparat Polresta Denpasar menyegel kantor investasi milik Rizki Adam yang berada di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Denpasar Utara. Para korban yang mewakili 86 korban lainnya itu datang didampingi penasihat hukum mereka yang dikomandoi I Wayan Mudita.

Kepada wartawan, Wayan Mudita mengatakan ada lima subjek hukum yang mereka laporkan. Empat berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevelon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevelon Internasional. Selain itu satu subjek hukum orang, yakni Rizki Adam selaku pemilik perusahaan.

"Investasi ini sudah dinyatakan bodong oleh Waspada Investasi OJK. Pada 31 Maret 2022 telah melayangkan somasi, sampai sekarang tidak ada tanggapan. Pada 8 April 2022 kami buat laporan ke Polda Bali. Ternyata, ada kelompok korban yang lain melaporkan ke Polresta Denpasar. Kemarin aparat Polresta segel kantor tersebut," ungkap Wayan Mudita.

Wayan Mudita mengungkapkan dari 86 korban yang didampinginya kerugiannya kurang lebih Rp 4 miliar. Kisaran kerugian antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Dikatakan di Bali ada 3.500-an member. Kerugian total sekitar Rp 77 miliar. "Kami berharap Polda Bali memberi atensi terhadap kasus tersebut. Kami sangat sayangkan, malah Polresta Denpasar yang gerak cepat," harapnya.

Dikonfirmasi terpisah Komisaris PT GSI yang juga menjabat sebagai sekretaris pada Koperasi Konsumen Keluarga GSI, Kadek Agus Herry Susanto mengaku menjadi korban dari perusahaan dari tempatnya bekerja itu. Kadek Agus mengaku memegang dua jabatan dalam perusahaan milik Adam Rizki itu tidak mendapat gaji dan bahkan merugi ratusan juta.  

Kadek Agus mengaku kaget setelah beredar berita penyegelan kantor PT GSI oleh polisi. Selain kaget, Kadek Agus juga keberatan dengan selembaran surat pemberitahuan yang menggunakan nama dan tanda tangannya sebagai sekretaris. Justru, pria asal Buleleng ini mengaku dirinya hanya sebagai pelengkap struktur saja pada perusahaan tersebut.

"PT GSI itu mulai dirintis tahun 2020. Mulai aktif 21 Febuari 2021. Setelah itu saya diminta Adam untuk tidak melakukan apa-apa. Semua dikendalikan oleh Adam. Mulai 1 Agustus 2021 saya sudah tidak aktif lagi, namun saya masih tercatat sebagai komisaris di PT GSI dan sekretaris di Koperasi Konsumen Keluarga GSI," ungkap Kadek Agus.

Setelah tersandung masalah hukum, barulah Kadek Agus sadar kalau dirinya jadi korban. Dia mengaku tidak pernah buat surat apapun apalagi mengedarkan. Sampai saat ini dirinya tidak tahu darimana sumber surat yang mencatut namanya itu. Dikatakan selama ini komunikasinya dengan Adam yang kini diburu polisi hanya sebatas sebagai teman saja.

"Setelah selesai pembentukan koperasi itu, saya tidak pernah berbuat apapun di koperasi tersebut. Saya juga tidak aktif di koperasi itu. Sejak awal Agustus 2021 saya tidak aktif di PT GSI. Pengangkatan pejabat apapun seperti direktur atau manajer sama sekali saya tidak tahu," ungkap Kadek Agus sembari mengaku dirinya mau bekerja sama dengan Adam hanya karena teman saja.

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan penyegelan itu dilakukan oleh Polresta Denpasar. "Saya sudah kroscek ke subdit cyber Ditreskrimsus, ternyata mereka tidak melakukan penyegelan. Ternyata yang melakukan penyegelan adalah Polresta Denpasar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Kombes Syamsi.

Sayangnya Kombes Syamsi tidak bisa menjelaskan mengapa kantor tersebut disegel. Disisi lain Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan keterangan terkait penyegelan tersebut. *pol

Komentar