Sekretariat Banteng Gianyar 'Digoyang'
Pemilik Sebagian Tanah Somasi Ketua DPC PDIP Gianyar
‘Sudah dari dulu ada begini. Sudah saya persilakan untuk menggugat ke pengadilan. Sampai sekarang juga ndak ada apa’
GIANYAR, NusaBali
Penguasaan Gedung Sekretariat DPC PDI Perjuangan (PDIP) Gianyar di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ‘digoyang’. Adalah I Wayan Nuastha melalui kuasa hukumnya Charlie Y Usfunan SH MH melayangkan somasi atau surat peringatan kepada Ketua DPC PDIP Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra. Dalam surat tertanggal 11 April 2022 ini, meminta Mahayastra untuk mengosongkan tanah yang berdiri gedung megah yang baru rampung ini dalam waktu secepatnya.
Charlie menegaskan somasi ini dilayangkan karena kliennya tidak tahu menahu atas pemanfaatan tanah yang dimiliki berdua oleh Nuastha dan Mahayastra tersebut. "Tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, pada sebidang tanah dengan bukti SHM No 22.05.02.06.1.1385 atas nama I Wayan Nuastha dan I Made Mahayastra telah berdiri bangunan yang digunakan sebagai Sekretariat DPC PDIP Gianyar," ungkap Charlie, Kamis (21/4).
Kata Charlie, Mahayastra yang saat ini menjabat Bupati Gianyar tidak pernah meminta persetujuan kepada Nuastha terkait pembangunan Gedung DPC PDIP Gianyar tersebut. "Klien kami merasa dirugikan, karena sebidang tanah tersebut sebagian milik klien kami. Dan klien kami tidak mendapatkan hak atas kepemilikan tanah tersebut," tegas Charlie.
Maka itu, pihaknya mengharapkan itikad baik dari Mahayastra. Pertama agar mengosongkan sebidang tanah tersebut atau memberikan pengganti kerugian kepada kliennya paling lambat 7 hari setelah somasi pertama diterima. Kedua, apabila batas waktu pada poin pertama tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan melaporkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Selain itu, melakukan mendirikan bangunan secara ilegal," terang Charlie seraya menyebutkan somasi terhadap Mahayastra, telah ditembuskan ke DPC PDIP Gianyar, DPD PDIP Provinsi Bali, DPP PDIP, Ombudsman dan Kejaksaan Tinggi Bali.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PDIP Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra mengatakan masalah tanah DPC PDIP Gianyar merupakan cerita lama yang diungkit kembali. "Sudah dari dulu ada begini. Sudah saya persilakan untuk menggugat ke pengadilan. Sampai sekarang juga ndak ada apa,” terang Mahayastra.
Politisi asal Payangan, Gianyar ini yakin tidak ada yang salah dalam status kepemilikan tanah dan gedung Sekretariat DPC PDIP Gianyar. Bahkan, Mahayastra menyatakan sudah siap menghadapi somasi kubu Charlie.
"Sangat siap, bahkan kita sudah tunggu dari dulu (gugatan)," tegasnya.
Mahayastra menunjukan 6 bukti foto notaris terkait pencatatan status tanah tersebut. "Silahkan dibaca akta notarisnya, jawabannya semua ada di sana," ujarnya.
Dalam akta notaris yang ditandatangani pada Februari 2022, tanah yang dipermasalahkan itu merupakan tanah milik DPC PDIP Gianyar. Sementara nama yang tercantum sebagai pemilik, yakni Wayan Nuastha dan Made Mahayastra statusnya hanya pinjam nama saja untuk kepentingan DPC PDIP Gianyar. "Sudah jelas itu tanah milik DPC, sudah ada akta notaris yang memuat bahwa tanah yang dipersoalkan adalah milik DPC PDIP Gianyar," terangnya.
Seperti diketahui Sekretariat DPC PDIP Gianyar berdiri megah di atas tanah seluas 15 are, terdiri dari tiga lantai di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pembangunannya menelan biaya mencapai Rp 7,8 miliar. Dana tersebut didapatkan dari urunan para kader partai. Pembangunan gedung sekretariat DPC PDIP Gianyar dimulai sejak bulan April 2020 lalu. Rampung sekitar bulan Juni 2021 dan lanjut prosesi upacara yang dilakukan pada bulan Oktober 2021.
Pembangunan gedung sekretariat DPC PDIP Gianyar merupakan inisiatif Bupati Gianyar Made 'Agus' Mahayastra. Sebab sejak lama dia ingin agar DPC PDIP Gianyar memiliki gedung yang representatif. Gedung tersebut memiliki 3 lantai, lantai 1 digunakan untuk aula (ruang pertemuan). Kemudian lantai 2 diisi dengan ruangan untuk masing-masing 7 PAC serta lantai 3 untuk ruangan rapat DPC. *nvi
Charlie menegaskan somasi ini dilayangkan karena kliennya tidak tahu menahu atas pemanfaatan tanah yang dimiliki berdua oleh Nuastha dan Mahayastra tersebut. "Tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, pada sebidang tanah dengan bukti SHM No 22.05.02.06.1.1385 atas nama I Wayan Nuastha dan I Made Mahayastra telah berdiri bangunan yang digunakan sebagai Sekretariat DPC PDIP Gianyar," ungkap Charlie, Kamis (21/4).
Kata Charlie, Mahayastra yang saat ini menjabat Bupati Gianyar tidak pernah meminta persetujuan kepada Nuastha terkait pembangunan Gedung DPC PDIP Gianyar tersebut. "Klien kami merasa dirugikan, karena sebidang tanah tersebut sebagian milik klien kami. Dan klien kami tidak mendapatkan hak atas kepemilikan tanah tersebut," tegas Charlie.
Maka itu, pihaknya mengharapkan itikad baik dari Mahayastra. Pertama agar mengosongkan sebidang tanah tersebut atau memberikan pengganti kerugian kepada kliennya paling lambat 7 hari setelah somasi pertama diterima. Kedua, apabila batas waktu pada poin pertama tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan melaporkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Selain itu, melakukan mendirikan bangunan secara ilegal," terang Charlie seraya menyebutkan somasi terhadap Mahayastra, telah ditembuskan ke DPC PDIP Gianyar, DPD PDIP Provinsi Bali, DPP PDIP, Ombudsman dan Kejaksaan Tinggi Bali.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PDIP Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra mengatakan masalah tanah DPC PDIP Gianyar merupakan cerita lama yang diungkit kembali. "Sudah dari dulu ada begini. Sudah saya persilakan untuk menggugat ke pengadilan. Sampai sekarang juga ndak ada apa,” terang Mahayastra.
Politisi asal Payangan, Gianyar ini yakin tidak ada yang salah dalam status kepemilikan tanah dan gedung Sekretariat DPC PDIP Gianyar. Bahkan, Mahayastra menyatakan sudah siap menghadapi somasi kubu Charlie.
"Sangat siap, bahkan kita sudah tunggu dari dulu (gugatan)," tegasnya.
Mahayastra menunjukan 6 bukti foto notaris terkait pencatatan status tanah tersebut. "Silahkan dibaca akta notarisnya, jawabannya semua ada di sana," ujarnya.
Dalam akta notaris yang ditandatangani pada Februari 2022, tanah yang dipermasalahkan itu merupakan tanah milik DPC PDIP Gianyar. Sementara nama yang tercantum sebagai pemilik, yakni Wayan Nuastha dan Made Mahayastra statusnya hanya pinjam nama saja untuk kepentingan DPC PDIP Gianyar. "Sudah jelas itu tanah milik DPC, sudah ada akta notaris yang memuat bahwa tanah yang dipersoalkan adalah milik DPC PDIP Gianyar," terangnya.
Seperti diketahui Sekretariat DPC PDIP Gianyar berdiri megah di atas tanah seluas 15 are, terdiri dari tiga lantai di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pembangunannya menelan biaya mencapai Rp 7,8 miliar. Dana tersebut didapatkan dari urunan para kader partai. Pembangunan gedung sekretariat DPC PDIP Gianyar dimulai sejak bulan April 2020 lalu. Rampung sekitar bulan Juni 2021 dan lanjut prosesi upacara yang dilakukan pada bulan Oktober 2021.
Pembangunan gedung sekretariat DPC PDIP Gianyar merupakan inisiatif Bupati Gianyar Made 'Agus' Mahayastra. Sebab sejak lama dia ingin agar DPC PDIP Gianyar memiliki gedung yang representatif. Gedung tersebut memiliki 3 lantai, lantai 1 digunakan untuk aula (ruang pertemuan). Kemudian lantai 2 diisi dengan ruangan untuk masing-masing 7 PAC serta lantai 3 untuk ruangan rapat DPC. *nvi
Komentar