Kantor Goldkoin Gianyar Mendadak Tutup
Dari informasi beredar, barang-barang milik PT GSI yang berada di kantor cabang Gianyar itu sudah diangkut menggunakan mobil truk, pada Kamis (21/4) malam.
DENPASAR, NusaBali
Kantor cabang PT Goldkoin Sevelon Internasional (GSI) yang berdiri megah di perempatan Jalan Bypass IB Mantra, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, nihil aktivitas pasca kantor pusat mereka di Jalan Nangka Selatan, Denpasar dipolice line beberapa hari lalu.
Pantauan di lokasi, Jumat (22/4), tampak satu ruangan seperti ruang rapat masih berisi logo Goldkoin. Lengkap dengan meja dan kursi, namun tampak nihil aktivitas. Di kantor tersebut ditempel selembar kertas berisi pengumuman bahwa operasional kantor koperasi untuk sementara pindah ke Jalan Nangka Selatan Nomor 66 Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. Sementara kantor yang dimaksud masih disegel polisi menggunakan police line.
Dari informasi beredar, barang-barang milik PT GSI yang berada di kantor cabang Gianyar itu sudah diangkut menggunakan mobil truk, pada Kamis (21/4) malam. Hanya saja kemana barang tersebut dipindahkan, belum diketahui secara persis.
Sementara itu, tampak ada dua orang yang berbaju hitam dan celana pendek di kantor GSI Sabat tersebut. Salah satu mereka, Komang, mengaku hanya sebagai tukang bersih-bersih. “Sudah pindah ke Jalan Nangka. Dari kemarin pindahan, saya cuma bersih-bersih disini,” ujar pria yang mengaku dari Desa Blahbatuh itu.
Mengenai aktivitas Goldkoin, kata dia sudah pindah ke Jalan Nangka. “Dulu memang disini, sekarang pindah. Dulu ada pegawai disini pakaian rapi. Sekarang pindah,” jelasnya.
Selain dua pria berbaju hitam tadi, ada pula seorang berbaju ungu yang merupakan teknisi AC. Teknisi itu berkata melepas perangkat AC karena di kantor itu sudah habis masa kontraknya. “Karena sudah pindah. Makanya dicabut AC-nya. Ini kan ngontrak tempatnya,” imbuhnya.
Sementara, Rizki Adam yang merupakan bos perusahaan itu kini sedang diburu polisi tas dugaan menjalankan investasi bodong dan merugikan banyak membernya.
Franklin yang merupakan HRD dari PT GSI saat diwawancara wartawan lewat telepon enggan berkomentar. Franklin mengaku trauma karena dipanggil penyidik Polresta Denpasar, pada 19 April 2022. Dia disidik polisi terkait dugaan investasi bodong yang dijalankan PT GSI, perusahaan tempatnya bekerja.
"Sehabis disidik polisi pada 19 April diminta sama keluarga untuk diam. Saya disidik selam 5,5 jam. Setelah saya disidik trauma saya pak. Saya disidik di Polresta," ungkap Franklin dan mematikan telepon.
PT GSI Sendiri dilaporkan oleh para membernya di Polresta Denpasar dan Polda Bali. Khusus di Polda Bali ada 86 korban yang melapor. Total kerugian dari puluhan member itu kurang lebih Rp 4 miliar. Kisaran kerugian antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Sementara jumlah member PT GSI di Bali sekitar 3.500-an member. Total kerugian total sekitar Rp 77 miliar.
Ada lima subjek hukum yang dilaporkan para member ke polisi. Empat berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevelon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevelon Internasional. Keempatnya merupakan satu kesatuan. Selain itu satu subjek hukum orang, yakni Rizki Adam selaku pemilik perusahaan.
Para member ini tidak menuntut banyak selain mengembalikan uang yang mereka setorkan ke PT GSI. "Saat ini saya tidak menuntut mobil seperti yang dijanjikan, tetapi kembalikan uang saya Rp 100 juta secara cash. Sebab saya sudah tahu perusahaan itu ilegal alias bodong," ungkap salah seorang member mengaku bernama Susan. *nvi, pol
Pantauan di lokasi, Jumat (22/4), tampak satu ruangan seperti ruang rapat masih berisi logo Goldkoin. Lengkap dengan meja dan kursi, namun tampak nihil aktivitas. Di kantor tersebut ditempel selembar kertas berisi pengumuman bahwa operasional kantor koperasi untuk sementara pindah ke Jalan Nangka Selatan Nomor 66 Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. Sementara kantor yang dimaksud masih disegel polisi menggunakan police line.
Dari informasi beredar, barang-barang milik PT GSI yang berada di kantor cabang Gianyar itu sudah diangkut menggunakan mobil truk, pada Kamis (21/4) malam. Hanya saja kemana barang tersebut dipindahkan, belum diketahui secara persis.
Sementara itu, tampak ada dua orang yang berbaju hitam dan celana pendek di kantor GSI Sabat tersebut. Salah satu mereka, Komang, mengaku hanya sebagai tukang bersih-bersih. “Sudah pindah ke Jalan Nangka. Dari kemarin pindahan, saya cuma bersih-bersih disini,” ujar pria yang mengaku dari Desa Blahbatuh itu.
Mengenai aktivitas Goldkoin, kata dia sudah pindah ke Jalan Nangka. “Dulu memang disini, sekarang pindah. Dulu ada pegawai disini pakaian rapi. Sekarang pindah,” jelasnya.
Selain dua pria berbaju hitam tadi, ada pula seorang berbaju ungu yang merupakan teknisi AC. Teknisi itu berkata melepas perangkat AC karena di kantor itu sudah habis masa kontraknya. “Karena sudah pindah. Makanya dicabut AC-nya. Ini kan ngontrak tempatnya,” imbuhnya.
Sementara, Rizki Adam yang merupakan bos perusahaan itu kini sedang diburu polisi tas dugaan menjalankan investasi bodong dan merugikan banyak membernya.
Franklin yang merupakan HRD dari PT GSI saat diwawancara wartawan lewat telepon enggan berkomentar. Franklin mengaku trauma karena dipanggil penyidik Polresta Denpasar, pada 19 April 2022. Dia disidik polisi terkait dugaan investasi bodong yang dijalankan PT GSI, perusahaan tempatnya bekerja.
"Sehabis disidik polisi pada 19 April diminta sama keluarga untuk diam. Saya disidik selam 5,5 jam. Setelah saya disidik trauma saya pak. Saya disidik di Polresta," ungkap Franklin dan mematikan telepon.
PT GSI Sendiri dilaporkan oleh para membernya di Polresta Denpasar dan Polda Bali. Khusus di Polda Bali ada 86 korban yang melapor. Total kerugian dari puluhan member itu kurang lebih Rp 4 miliar. Kisaran kerugian antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Sementara jumlah member PT GSI di Bali sekitar 3.500-an member. Total kerugian total sekitar Rp 77 miliar.
Ada lima subjek hukum yang dilaporkan para member ke polisi. Empat berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevelon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevelon Internasional. Keempatnya merupakan satu kesatuan. Selain itu satu subjek hukum orang, yakni Rizki Adam selaku pemilik perusahaan.
Para member ini tidak menuntut banyak selain mengembalikan uang yang mereka setorkan ke PT GSI. "Saat ini saya tidak menuntut mobil seperti yang dijanjikan, tetapi kembalikan uang saya Rp 100 juta secara cash. Sebab saya sudah tahu perusahaan itu ilegal alias bodong," ungkap salah seorang member mengaku bernama Susan. *nvi, pol
1
Komentar