Kurir Shabu Terancam Hukuman Seumur Hidup
DENPASAR, NusaBali
Tergiur upah hingga Rp 10 juta, membuat terdakwa Merio Devana, 39, tak pikir panjang saat ditawari kerja sebagai kurir alias tukang tempel shabu.
Kini, Merio hanya bisa pasrah menjadi pesakitan dan terancam hukuman seumur hidup. Dalam sidang yang digelar Kamis (21/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama karena menyimpan shabu seberat 52 gram lebih.
Dalam dakwaan dibeberkan aksi nekat terdakwa dimulai saat dia ditawarkan menjadi kurir shabu dengan bayaran Rp 10 juta oleh seseorang yang biasa dipanggil Ibu Ajik. Pada 21 Januari lalu, terdakwa disuruh mengambil tempelan shabu di dekat tempat sampah di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Terdakwa lalu disuruh memecah shabu menjadi paket kecil dan menempel di lokasi yang sudah ditentukan. “Dari pekerjaanya ini, terdakwa sudah menerima bayaran Rp 10 juta yang ditransfer ke rekening kakaknya,” jela JPU.
Terdakwa akhirnya menerimahari apesnya pada 26 Januari. Saat itu, terdakwa yang sedang santai di tempat tinggalnya di apartemen mewah di kawasan Renon disergap tim BNNP Bali. Petugas menemukan satu buah plastik berisi shabu seberat 32,16 gram.
Petugas juga mengecek percakapan WA di ponsel terdakwa. Petugas menemukan alamat tempelan shabu. Petugas lalu mengajak terdakwa ke lokasi. Di sana petugas menemukan satu buah plastik mika berisi shabu seberat 5,04 gram. *rez
1
Komentar