nusabali

Heboh Bule Bugil di Gunung Batur

Ternyata WNA asal Kanada, Terancam Dideportasi

  • www.nusabali.com-heboh-bule-bugil-di-gunung-batur

Imigrasi mengungkap identitas pelaku atau pemeran dalam video, yakni berinisial  JDC,33, WNA asal Kanada yang dijadwalkan diperiksa, Senin (25/4) hari ini.

BANGLI, NusaBali

Beredar video seorang warga negara asing (WNA) yang menari tanpa busana alias telanjang. Aksi pria bule tersebut diduga dilakukan di bagian lereng Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli. Belum diketahui pasti kapan video tersebut diambil. Pihak kepolisian kini sedang melakukan penelusuran terkait kebenaran video viral tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Adroyuan Elim saat dikonfirmasi, Minggu (24/4) mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terkait beredarnya video tersebut. Diketahui video viral berdurasi kurang dari satu menit tersebut diupload oleh akun IG bernama Jeff Craigen (@mind_body_healer).

Dalam video terlihat seorang warga negara asing dengan rambut gondrong sebahu dan berjenggot tengah bugil sambil melakukan gerakan seperti tarian dan melontarkan sejumlah kata yang tidak jelas. Dalam video dia menyensor di bagian alat vitalnya. "When you strip naked without shame and be seen, you become fearless child of God (Saat kamu telanjang tanpa malu dan terlihat, kamu menjadi anak Tuhan yang tak kenal takut)," begitu tulisnya di postingan video itu.

“Saat ini anggota kami sudah turun mencari tempat yang mirip dengan TKP  di sekitar Gunung Batur serta mencari saksi pemandu wisata atau warga yang mengetahui kejadian itu,” jelas AKP Adroyuan. Pihak kepolisian belum bisa memastikan identitas WNA dalam video itu dan kapan
video tersebut dibuat.

"Penyelidikan dan penelusuran masih dilakukan. Setelah TKP-nya bisa dipastikan, nanti baru kami lakukan penelusuran apakah WNA yang ada dalam video masih di Bali atau sudah pulang ke negaranya," terangnya. Di lain pihak, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Wayan Sugiarta mengatakan tersebarnya video tidak senonoh tersebut akan memberikan citra negatif bagi dunia pariwisata di Bangli. "Kalau itu benar terjadi di Gunung Batur, ini sudah kebablasan," sebutnya.

Menurut Sugiarta sampai saat ini pendakian Gunung Batur belum dibuka oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Kalau itu terjadi di Gunung Batur, maka bisa dipastikan itu adalah pendakian ilegal. Selain karena pendakian memang belum dibuka, sesuai isi video, pelaku juga tidak didampingi oleh pemandu.

"Mereka yang melakukan pendakian tidak didampingi pemandu di sana. Tentunya kalau dilihat dalam video dia seorang diri. Apakah divideokan orang lain atau sendiri, yang jelas itu di luar pemantauan dari kami atau BKSDA. Namun yang jelas, setahu tiyang (saya) pendakian belum dibuka," ungkap Sugiarta.  Diakui, sejatinya pihaknya telah ditugaskan oleh Bupati Bangli untuk melakukan studi banding ke sejumlah tempat lain terkait pengelolaan pendakian.

"Walaupun bukan kewenangan kami, tapi itu jadi bagian dari pariwisata di tempat kita," jelasnya. Dicontohkan, sesuai hasil studi bandingnya, untuk di Gunung Merbabu, Jawa Tengah meraka sudah profesional mengelola pendakian. Mulai dari registrasi lewat online, pembayaran, proteksi asuransi sudah di sana dan mereka pakai gelang sehingga bisa dideteksi jika ada pengunjung tersesat. Selain itu, juga dipasang CCTV untuk melihat aktivitas pendaki. "Terkait beredar video ini sudah kami koordinasikan dengan BKSDA," imbuhnya.

Kasus menghebohkan ini juga langsung diatensi Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar. Hasilnya, petugas berhasil mengungkapkan identitas pelaku atau pemeran dalam video, yakni berinisial  JDC,33. WNA asal Kanada ini pun dijadwalkan untuk diperiksa, Senin (25/4) hari ini. Dia juga terancam dideportasi atas aksi tak terpujinya itu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang membuat video tanpa busana atau bugil langsung ditindaklanjuti melalui jajaran Imigrasi Denpasar. Langkah tersebut karena ulah WNA itu sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma Agama.

"Tim kita dari Imigrasi Denpasar sudah melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap identitas WNA yang bersangkutan," terang Jamaruli, Minggu kemarin. Dari hasil penelusuran melalui pengecekan data keimigrasian pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIK) WNA itu diketahui bernama JDC asal Kanada.

WNA itu juga diketahui masuk Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan. Dari pemeriksaan itu, terungkap jika WNA itu sedang mengajukan Visa Onshore (perpanjangan izin untuk tinggal lebih lama di Indonesia) melalui penjaminnya di Bali.

"Melalui pemeriksaan itu, akhirnya kita berhasil berkomunikasi dengan penjamin WNA bersangkutan. Kemudian, passpor dan dokumen keimigrasian WNA itu kita amankan dan dia (WNA) dijadwal untuk diperiksa besok (hari ini, Red)," tegas Jamaruli seraya berharap WNA bersangkutan agar kooperatif saat diminta untuk menjalani pemeriksaan.

Jamaruli tidak menampik, jika dari hasil pemeriksaan WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan. "Kalau terbukti akan dideportasi ke negara asalnya," terang Jamaruli

Dia juga mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Sementara, kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara. "Kita berharap WNA yang datang berlibur ke Indonesia dan Bali untuk menghormati aturan hukum yang ada. Karena jika terbukti melanggar, tentu akan dideportasi," pungkas Jamaruli. *esa, dar

Komentar