Jokowi Didesak Evaluasi Kinerja Mendag
Kasus Minyak Goreng di Kejagung Coreng Wajah Pemerintah
JAKARTA,NusaBali
Kasus mafia minyak goreng yang menyeret tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan tersangka lainnya di Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat anggota Komisi VI DPR RI membidangi perdagangan Putu Supadma Rudana angkat bicara.
Supadma Rudana, Minggu (24/4) mendesak agar adanya dugaan mafia besar dibalik kasus minyak goreng yang ditangani Kejagung ini diusut tuntas. Selain itu, politisi Demokrat asal daerah pemilihan Bali ini mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi terhadap kinerja Menteri Perdagangan Muhahammad Lutfi dan jajarannya. “Presiden Jokowi harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Mendag dan jajarannya. Karena sudah jelas anak buah Mendag tersangkut kasus mafia minya goreng yang ditangani Kejagung. Jelas, mencoreng wajah pemerintah Jokowi juga,” ujar Anggota Fraksi Demokrat ini.
Supadma Rudana menyebutkan bila perlu Mendag dibebastugaskan saja, untuk memudahkan penegak hukum mengusut kasus mafia minyak goreng yang melibatkan oknum di Kemendag. “Kami mendukung sepenuhnya pengusutan kasus ini sampai tuntas, siapapun yang terlibat,” ujar politisi asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ini.
Menurut Supadma Rudana para tersangka mafia minyak goreng yang ditangani Kejagung adalah biangkerok dan carut marut kelangkaan minyak goreng di tanah air, serta sangat menyusahkan masyarakat. Karena itu, pihaknya selaku anggota Komisi VI mengajak elemen masyarakat mengawal proses pengusutan kasus minyak goreng ini. “Kita prihatin dengan Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan yang selama ini seolah-olah tidak mampu mengendalikan persoalan kelangkaan minyak goreng di tanah air. Ya, karena kementerian yang membidangi tidak becus,” sodok Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini.
Sebelumnya, dalam keterangan pers Kejaksaan Agung mengungkapkan nama-nama tersangka kasus mafia minyak goreng yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung, Burhanuddin menyampaikan duduk perkara yang menjerat keempat tersangka. Perkara ini berawal dari adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga menyebabkan naiknya harga minyak goreng.
Kemudian, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ucap Burhanuddin. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. *Nat
1
Komentar