Pengembang Terkendala Perijinan dan Biaya
Sektor Properti Mulai Bangkit
JAKARTA, NusaBali
Sektor bisnis properti mulai bergairah pada tahun ini setelah dua tahun terakhir stagnan akibat pandemi. Meski sudah bangkit, industri ini masih menghadapi masalah.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia Paulus Totok Lusida mengatakan, sejumlah kendala yang dihadapi para pengembang adalah terkait perizinan dan pembiayaan.
"Saat ini terdapat sumbatan dalam pembangunan perumahan. Mulai dari Perizinan Bangunan Gedung, Online Single dan Submission (OSS) yang juga terhenti, serta pembiayaan pembangunan perumahan. Jadi dua persoalan ini sebetulnya menjadi persoalan utama pembangunan perumahan di tanah air," ujar Totok, seperti dilansir detikcom, Minggu (24/4).
Totok mengatakan, meski selektif, perbankan diharap bisa lebih fleksibel dan menerapkan regulasi yang tidak terlalu ketat dalam mengucurkan kredit untuk sektor properti, baik untuk pengembang ataupun konsumen. Pasalnya, masih banyak konsumen yang terdampak COVID-19.
"Kami berharap dari pihak perbankan dalam mengucurkan kredit jangan terlalu ketat, baik di sisi pengembang maupun konsumen. Terutama konsumen, yang banyak tergerus pendapatannya akibat pandemi," katanya.
"Optimisme hari ini itu harus tetap jalan. Kami juga sudah sampaikan kepada pihak perbankan jangan terlalu ketat persyaratannya, yang justru membuat hambatan baru," katanya.
Contohnya, seperti melakukan filter terhadap calon debitur, pengalaman kerja, masa kerja, hingga payroll, supaya perbankan bisa melihat stabilitas keuangan nasabah.
"Masalah ini yang kami coba dinegosiasikan oleh DPP REI," ujarnya. Tidak hanya itu, hambatan dalam pengembangan perumahan layak huni untuk rakyat Indonesia juga datang dari lonjakan harga material bangunan, yang menempatkan para pelaku pembangunan berada dalam posisi dilematis.
Kenaikan material bangunan tentu mengganggu cashflow perusahaan pengembang. Apalagi, sudah hampir tiga tahun harga jual rumah bersubsidi tidak mengalami penyesuaian.
Namun hambatan utama dihadapi pengembang properti adalah masalah perizinan. Mulai dari pendirian perusahaan, siteplan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persoalan kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) sektor properti antara KBLI 68111 atau KBLI 41011.
"Selanjutnya, problem tahapan persiapan, PBG, konstruksi, pemasaran, jual beli, program rumah MBR, penyerahan PSU, dan pengelolaan," terang Totok. *
1
Komentar