nusabali

SDN 1 Buahan Disegel Ahli Waris

Tuntut Tanah Pengganti, Proses Belajar Mengajar Sempat Terganggu

  • www.nusabali.com-sdn-1-buahan-disegel-ahli-waris

Akibat penutupan pintu masuk SDN 1 Buahan tersebut proses belajar dan mengajar tidak dapat dilakukan sehingga siswa dipulangkan pihak sekolah.

GIANYAR, NusaBali
Keluarga ahli waris almarhum I Cana warga Banjar Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar menyegel Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Buahan, Kecamatan Payangan, Senin (25/4) pukul 07.00 Wita. Ahli waris menuntut tanah pengganti yang didirikan sekolah sejak tahun 1949 seluas 30 are tersebut.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan kayu balok berisikan 3 lembar kertas bertuliskan ‘dilarang melakukan aktivitas apapun di atas tanah milik alm I Cana klasir tahun 1974 peta blok No 23, huruf C , kelas I, luas 3000 M2 terletak di Banjar Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan’ di gerbang masuk sekolah.

Juga ada spanduk berisi tulisan ‘Mohon maaf, harap memaklumi, kami keluarga pewaris atas nama alm I Cana terpaksa ambil tindakan seperti ini, melarang aktivitas apapun diatas tanah ini sampai ada kepastian penyelesaian sekali lagi kami mohon maaf kepada semua pihak’. Akibat penutupan pintu masuk SDN 1 Buahan tersebut proses belajar dan mengajar tidak dapat dilakukan sehingga siswa dipulangkan oleh pihak sekolah.

Selaku ahli waris, I Nyoman Budiarsa mengatakan nekat melakukan penyegelan karena tuntutan tanah pengganti sudah dilayangkan sejak tahun 2016 lalu.

"Kami begini karena cukup lama tidak ada penyelesaian," jelasnya. Menurut anak kandung I Nyoman Budiarsa, yakni I Wayan Sutanaya bahwa tanah SD Negeri 1 Buahan merupakan hak milik almarhum kakeknya I Cana, sesuai dengan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah huruf C tanggal 12 Desember 1974 an I Cana dan SPPT No. 51.04.071.006.046-0026.0 an I Cana alamat Banjar Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, dengan luas 3000 M2, Kelas I dengan peta blok No 23. Sekitar tahun 1949 tanah tersebut dipinjam dan dipakai sebagai SD Negeri 1 Buahan oleh pemerintah untuk pembangunan SD Negeri 1 Buahan seluas 13 are.

Adapun batas-batas tanah SD Negeri 1 Buahan tersebut, yaitu sebelah utara Jalan Banjar Tengipis, sebelah timur tanah milik I Ketut Bargita, sebelah barat Jalan Raya Buahan Kaja, sebelah selatan Jalan ke Setra/kuburan.

Ditambahkan I Made Semaranata selaku Kepala Dusun Sriteja, Desa Buahan Kaja, bahwa sejak tahun 2016 dirinya selaku ahli waris Alm I Cana telah berulangkali mengajukan surat permohonan penukar tanah tersebut ke Pemkab Gianyar, namun sampai saat ini belum ada tanggapan pasti dari Pemkab Gianyar.

Sehingga keluarga kembali bersurat ke Pemkab Gianyar. Untuk saat ini keluarga masih menunggu jawaban dari Pemkab Gianyar untuk kejelasan permohonan penukar tanah atau ganti rugi tersebut. Sebelumnya, pada Kamis (14/4) sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di ruang Guru SD Negeri 1 Buahan telah dilaksanakan mediasi antara pihak keluarga alm I Cana bersama staf Disdik Kabupaten Gianyar akan tetapi tidak menemui titik terang, sehingga pihak keluarga merasa kecewa.

Maka itu, akhirnya keluarga melakukan aksi penutupan sejak, Minggu (24/4) malam akibat dari belum adanya keputusan/jawaban dari pihak Pemkab Gianyar dalam pemberian kompensasi penukar tanah sekolah yang diklaim milik keluarganya.

Kepala SDN 1 Buahan, Nengah Astiti saat ditemui di sekolahnya mengaku tidak mengetahui secara detail permasalahan tersebut. "Saya kurang tahu proses apa saja yang dilalui, karena itu bukan kewenangan kami. Tapi pagi tadi, sekolah ditutup pakai baliho, ban, sehingga tidak bisa masuk," ujar Astiti.

Aksi penyegelan dan kedatangan personel Polsek Payangan serta unsur terkait pun diakui sempat membuat siswa ketakutan. "Lihat sekolah tersegel, ada polisi. Tahu sendiri lah psikologi anak-anak, jadi ortu inisiatif bawa anaknya pulang. Guru-guru juga gerak cepat melalui WA grup, bahwa hari ini materi daring. Seharusnya belajar biasa," ungkap Astiti. Masalahnya lagi, siswa Kelas VI sedang mengikuti ujian penilaian akhir tahun hari ketiga. Sehingga siswa mengerjakan soal dalam suasana khawatir. "Kelas VI, karena ujian sudah kembali ke sekolah. Sudah di ruangan. Kelas lain daring. Besok (hari ini) kembali tatap muka," jelasnya.

Sementara Camat Payangan, Wayan Widana mengatakan upaya mediasi sejatinya sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. "Dinas Perkim dan Aset sudah melakukan mediasi di kantor. Dari mediasi tersebut, akan dilihat data terlebih dahulu. Karena ini sudah masuk di aset, terkait penukar atau nanti mungkin diupayakan apa kami juga belum tahu," ujarnya.

Beruntung aparat Polsek Payangan dan unsur pemerintahan turun ke lokasi. Segel yang membuat siswa tak bisa masuk ke dalam sekolah pun dibuka. Hanya saja proses pembelajaran masih belum normal pasca kejadian ini.  Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya mengatakan begitu mendengar informasi, pihaknya langsung ke TKP. Polisi melakukan upaya-upaya mediasi kepada pihak keluarga ahli waris.

Mengharapkan kepada pihak keluarga agar memberikan akses untuk belajar dan mengajar pada sekolah tersebut. "Setelah kita mediasi pihak keluarga bersama personel Polsek Payangan melakukan pembongkaran penutup pintu masuk SDN 1 Buahan di Banjar Majangan tersebut pada pukul 08.00 Wita, sehingga proses belajar mengajar di sekolah tersebut dapat berjalan seperti biasa," jelas Kapolsek AKP Agus Ady.

Selanjutnya sekitar pukul 09.40 Wita dilakukan mediasi di kantor Desa Buahan Kaja yang dihadiri oleh Kadis Perkim Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Swastika, Camat Payangan Wayan Widiana, dan pihak terkait. Kadis Perkim Gianyar, I Gusti Ngurah Swastika mengatakan dirinya sudah bersurat ke BPN untuk melakukan proses pengukuran tanah tersebut dan masih menunggu jadwal terlaksananya pengukuran. "Untuk tanah penukaran sudah disediakan di dua lokasi tanah milik Provinsi Bali yang berlokasi di Banjar Tengipis dan Banjar Selat yang sudah bersertifikat," jelasnya.

Setelah mediasi dan mendapatkan kejelasan dua opsi, Nyoman Budiarsa mengaku akan rembug keluarga.  "Kami akan rembug dulu sama keluarga, pilih di Tengipis apa Selat," ujarnya. Peruntukannya nanti akan menyesuaikan dengan kondisi tanah pengganti. "Kalau itu sawah, kami garap. Kalau tegalan kami tanami," jelasnya. Nyoman Budiarsa pun sejatinya tak ingin memperkeruh suasana. Sebab SDN 1 Buahan tersebut merupakan almamaternya, termasuk anak-cucunya masih mengenyam pendidikan di sekolah yang letaknya persis di depan rumahnya itu.

Anggota DPRD Gianyar Dapil Payangan, Nyoman Kandel turut mengatensi permasalahan ini. "Masalah klasik, kalau tidak diselesaikan bisa jadi bom waktu. Tapi masyarakat juga perlu memahami bahwa pemerintah sudah berniat baik menyelesaikan masalah ini," ungkap anggota Fraksi PDIP ini. Kandel mengingatkan bahwa ada regulasi dan mekanisme penyelesaian masalah. "Tentu perlu waktu untuk diproses. Tidak bisa instan sesuai keinginan masyarakat. Ada regulasi yang tidak bisa dihindari. Ada aturan yang tidak bisa dilangkahi. Jadi masyarakat mohon bersabar percayakan pada pemerintah beserta jajarannya," pintanya. *nvi

Komentar