nusabali

Sakit Hati, Eks Karyawan Bobol Bengkel

  • www.nusabali.com-sakit-hati-eks-karyawan-bobol-bengkel

NEGARA, NusaBali
Aparat Reskrim Polsek Negara mengamankan seorang pelaku pencurian, Muhammad Sanusi alias Fauzi, 41, dari Banjar Pangkung Dedari, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Sabtu (23/4).

Pelaku ini membobol bengkel press ban milik mantan bosnya, Yosi Hadi Santoso, 28, di Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana. Dalam aksinya itu, pelaku menggasak sebuah handphone (HP), uang, beserta rokok.

Berdasar rilis kasus di Mapolsek Negara, Senin (25/4), kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (17/4) malam. Saat itu, pelaku yang merencanakan pencurian di bengkel korban, berangkat mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol DK 2529 ZE dari rumahnya di Melaya menuju bengkel korban di Kaliakah  pada sekitar pukul 22.40 Wita.

Begitu sampai di bengkel korban pada sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku melihat keadaan sekitar sedang sepi. Pelaku pun sempat menggedor rolling door untuk memastikan tidak ada orang di dalam bengkel. Selanjutnya pelaku yang juga mantan karyawan bengkel milik korban, menarik paksa rolling door dan masuk ke dalam bengkel.

Setelah masuk ke dalam bengkel, pelaku mengambil uang di dalam 2 buah kaleng besi dan sebuah toples plastik pada etalase kaca yang diketahui menjadi tempat korban penyimpanan uang. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar yang ada di dalam bengkel. Di dalam kamar itu, pelaku mengambil sebuah HP merek Xiaomi Redmi 4A dan kembali mengambil uang di dalam sebuah tas.

Adapun total uang yang berhasil digasak pelaku itu sekitar Rp 80.000. Di samping uang dan sebuah HP itu, pelaku pun sempat mengambil 2 bungkus rokok LA Bold yang ditemukan di dalam laci etalase kaca dalam bengkel, dan langsung meninggal bengkel korban.

Korban yang mengetahui kehilangan sejumlah barang itu pun akhirnya  melapor ke Polsek Negara. Alhasil, pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap kasus pencurian itu, dan mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu (23/4).

Kapolsek Negara Kompol I Gusti Sudarma Putra mengatakan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian itu karena sakit hati dengan korban. Alasannya, pelaku sakit hati karena tidak pernah mendapat upah yang sesuai selama bekerja di tempat korban. Namun dari versi korban sendiri, menyatakan bahwa pelaku sudah sering cash bon sehingga tidak dapat memberikan upah secara full setiap bulan. "Motifnya sakit hati," ucap Kompol Sudarma Putra.

Sebelum melakukan pencurian, sambung Kompol Sudarma Putra, pelaku sempat berusaha menanyakan upahnya. Sementara dari korban pun sempat meminta rincian berapa upah yang belum dibayarkan. Namun dari korban tidak ada memberi rincian, dan malah memilih melakukan pencurian tersebut.

Atas tindakan pencurian tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, dengan ancaman 3 bulan penjara. Diterapkannya Pasal tentang pencurian ringan itu, dipertimbangkan atas total kerugian korban yang tidak melebihi  2,5 juta. Dalam kasus ini, kerugian korban hanya diperkirakan mencapai sekitar Rp 1.976.000. Karena termasuk pencurian ringan, tidak dilakukan penahanan tersangka. *ode

Komentar