Mabuk, Tamu Diancam Pakai Pedang
DENPASAR, NusaBali
Ofran Deven Nitti, 23, diringkus aparat Polsek Denpasar Utara, Sabtu (23/4) malam.
Pria pengangguran asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berurusan dengan polisi akibat tindakannya memukul dan mengancam Oktavianus Kii, 26, menggunakan pedang.
Peristiwa pemukulan disertai pengancaman itu terjadi di depan teras kos tempat tinggal dari Deven Nitti di Jalan Nuansa Indah Utara Nomor 10, Lingkungan Kerthasari, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan, Denpasar Utara, Sabtu sore. Oktavianus sendiri berada di lokasi itu sebagai tamu. Pada saat itu korban asal Sumba, NTT sedang menunggu istrinya pulang kerja. Sementara Deven Nitti sedang pesta temannya Dansen Rudianto Babis.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit dalam keterangan persnya, Senin (25/4) mengungkapkan pemukulan disertai pengancaman itu akibat salah paham. Pada saat itu Deven Nitti yang kini telah ditetapkan jadi tersangka dalam kondisi mabuk arak.
"Pada saat itu tersangka bersama Dansen sedang minum dua botol arak di teras kos mereka di lokasi TKP. Tengah asyik minum, datang korban menggunakan sepeda motor dan berhenti pas di depan teras tempat tersangka minum arak," ungkap Iptu Putu Carlos.
Lebih lanjut Kapolsek menceritakan, setelah memarkir motor, korban duduk di atas motornya itu untuk menunggu istrinya pulang kerja sebagai asisten rumah tangga di sekitar TKP. Tersangka datang menanyakan tujuan korban datang parkir dan duduk di atas motor.
"Saat tersangka tanya tujuan korban duduk di situ, dijawab sama korban "saya tunggu istri, kenapa ?". Mendengar jawaban itu, tersangka yang dalam kondisi mabuk emosi dan langsung menampar korban. Saat itu dilerai oleh tetangga," beber Kapolsek.
Pada saat dilerai, tersangka memilih untuk diam. Setelah orang-orang yang melerai mereka kembali ke kamar masing-masing, Deven Nitti ambil pedang dan hendak menebas korban. Melihat tersangka bawa pedang, korban memilih untuk kabur dan dikejar tersangka. Korban langsung lapor ke Polsek Denpasar Utara.
Menerima laporan itu aparat Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi lokasi TKP. Pada saat itu juga tersangka Deven Nitti bersama barang bukti berupa pedang diamankan ke Mapolsek Denpasar Utara. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar