nusabali

DPRD Setujui 4 Ranperda Jadi Perda

  • www.nusabali.com-dprd-setujui-4-ranperda-jadi-perda

SINGARAJA, NusaBali
Empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dibahas DPRD Buleleng dan eksekutif disepakati untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).

Kesepakatan penetapan Perda dilakukan pada rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (25/4) kemarin. Empat Ranperda tersebut yakni Ranperda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG), Ranperda tentang Urusan Pemerintah Daerah dan Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Asing. Kesepakatan bulat disampaikan masing-masing Panitia Khusus (Pansus) yang sebelumnya telah membahas draft ranperda secara detail.

Pemaparan diawali oleh Pansus I yang diketuai I Gede Wisnaya Wisna. Pansus I menyatakan telah menemukan persepsi yang sama dalam draf ranperda tentang Pembentukan Susunan perangkat Daerah tersebut. Namun pansus memberikan catatan sebagai bentuk antisipatif dalam percepatan pemenuhan pelayanan kepada masyarakat.

“Melihat pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berbanding lurus pula pada dinamisnya kehidupan masyarakat, perlu dilakukan pemetaan dan kajian perangkat daerah digabungkan. Karena mungkin saja satu pekerjaan saat ini yang dikerjakan manusia, suatu saat nanti akan diambil alih oleh teknologi,” ucap kader Partai Hanura ini.

Sedangkan Pansus II yang membahas Ranperda tentang Retribusi PBG melalui juru bicaranya I Nyoman Gede Wandira Adi, menyetujui untuk ditetapkan sebagai perda. Namun pansus II menyampaikan beberapa catatan untuk diperhatikan pemerintah daerah. Pansus II mendorong pemerintah daerah setelah ditetapkan sebagai Perda ada Peraturan Bupati (Perbu) atau Keputusan Bupati yang disusun  agar perda yang ditetapkan dapat diterapkan secara efektif.

Pansus II juga menyarankan pemerintah untuk memaksimalkan intensifikasi maupun ekstensifikasi, optimalisasi digital pelayanan pajak dan retribusi serta peningkatan kapasitas SDM untuk meningkatkan PAD.

Pansus III yang membidangi Ranperda tentang Urusan Pemerintah Daerah dan Pansus IV membidangi Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing juga menyatakan sepakat tanpa catatan untuk menetapkan sebagai Perda.

Dalam rapat paripurna tersebut, dari unsur eksekutif hadir Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Sekda Buleleng Gede Suyasa, pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng, Forkopimda dan seluruh anggota DPRD Buleleng. Wabup Sutjidra mewakili Bupati Buleleng dalam pendapat akhirnya, mengapresiasi DPRD Buleleng yang telah bekerja serius menuntaskan Perda yang dibentuk tahun ini. Pemkab Buleleng pun segera akan menindaklanjuti usulan dan catatan yang diberikan Pansus maupun komisi DPRD Buleleng.

“Kami mengapresiasi kesungguhan anggota dewan karena proses pembahasan dapat kita selesaikan sesuai dengan agenda persidangan. Semua ini berkat adanya kerjasama yang baik dilandasi semangat untuk membangun Buleleng yang kita cintai. Selanjutnya keempat rancangan peraturan daerah ini akan dikirim ke pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata Sutjidra. *k23

Komentar