Pansus Matangkan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
MANGUPURA, NusaBali
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (25/4).
Pansus kejar target untuk segera menyelesaikan ranperda tersebut agar bisa memberikan kepastiahn investasi di Kabupaten Badung. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan, dihadiri sejumlah anggota pansus antara lain I Wayan Sandra, Ni Luh Putu Sekarini, I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, dan I Wayan Regep serta Tim ahli Ngakan Ngurah Nityasa dan I Kadek Yudiana. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan dan sejumlah perwakilan dinas lainnya.
Ponda Wirawan menegaskan pembahasan lanjutan dilakukan untuk mempertegas bab demi bab dan pasal per pasal, yang dituangkan dalam Ranperda tersebut. “Awalnya 45 pasal setelah pembahasan ada penambahan 2 pasal sehingga total ada 47 pasal. Pada intinya kami bersama anggota pansus dan tim ahli serta dinas terkait telah melakukan pembahasan. Secara substansi pembahasannya sudah clear,” ujar Ponda Wirawan usai memimpin rapat.
Politisi asal Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal ini menambahkan, pansus akan segera menyelesaikan ranperda tersebut untuk memberikan kepastian investasi di Kabupaten Badung. Dari sedianya target perampungan 3 bulan, kata Ponda akan selesai lebih awal. “Akan segera kita selesaikan, tinggal pembahasan teknis kalimat dari kata perkata dan lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ketika Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ditetapkan menjadi Perda, maka Perbup Nomor 25 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha secara otomatis akan dicabut. “Karena pada dasarnya perbup itu lahir untuk mengisi kekosongan regulasi terkait investasi di Badung. Jadi secara otomatis perbup 25 itu akan gugur atau dicabut,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini pada prinsipnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Prinsipnya ranperda ini untuk meberikan kepastian iklim investasi serta mempermudah masyarakat mengurus perizinan bisa mendapatkan akses cepat dan mudah. Harapnya investasi meningkat dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” katanya. *ind
1
Komentar