Instruksikan Jajaran Pemkab Tindaklanjuti Masukan BPK
Bupati Sanjaya Terima Exit Meeting BPK RI Provinsi Bali
TABANAN, NusaBali
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima exit meeting Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali beserta tim, terkait pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Tabanan, Senin (25/4), bertempat di Ruang Rapat Bupati.
Bupati Sanjaya didampingi Wakil Bupati I Made Edi Wirawan, Sekda I Gede Susila, para Asisten, Inspektur Tabanan, kepala dan perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, menyambut kedatangan Kepala BPK RI Perwakilan Bali Wahyu Priyono beserta tim. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan diskusi terkait pemeriksaan akhir tersebut.
Bupati Sanjaya mengatakan sangat bersyukur sekaligus memberikan apresiasi karena BPK RI Perwakilan Bali beserta tim telah selesai melakukan pemeriksaan terinci di Kabupaten Tabanan. Pemeriksaan itu dilakukan selama sebulan dari 28 Maret 2022 sampai 26 April 2022. “Untuk itu, izinkan saya mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan masukan yang diberikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan,” ujar Bupati Sanjaya.
Bupati Sanjaya juga sangat bersyukur karena pemeriksaan ini berada dalam kondisi pandemi yang sudah melandai, sehingga kegiatan pemeriksaan bisa dilaksanakan secara langsung. Sesuai laporan, pemeriksaan dilakukan secara rinci, sehingga jajaran pemkab merasa terbantu dan terdampingi.
Di samping itu, Bupati Sanjaya juga sangat menyadari bahwa terkait LKPD Kabupaten Tabanan masih banyak yang perlu dioptimalkan. Sehingga, pendampingan, masukan, bimbingan juga arahan dari jajaran BPK sangat diperlukan. "Untuk itu, kami selalu mengharapkan koreksi, bimbingan, dan binaan kepada jajaran. Selanjutnya kami siap menyikapi semua arahan dan bimbingan serta kami jadikan pijakan untuk menyempurnakan laporan kami,” imbuh Bupati Sanjaya.
Wahyu Priyono juga menyampaikan apresiasi karena jajaran Pemkab Tabanan bekerjasama dengan baik selama pemeriksaan. “Kami telah melakukan pemeriksaan selama 30 hari kalender, mulai 28 Maret sampai 26 April 2022. Dan ini kita pantas bersyukur, bahwa lebih cepat sehari (25 April 2022),” ujar Wahyu Priyono.
Wahyu Priyono menyampaikan, pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
“Selesai di sini nanti kami ada pembahasan internal dan nanti ada pembahasan lagi terakhir dengan pihak entitas dengan pemerintah daerah, sekitar 9 Mei sampai dengan 13 Mei dan kami akan menyerahkan LHP ini secara serentak,” tandas Wahyu Priyono. *k17
1
Komentar