Pemkab Jembrana Cairkan THR Sebesar Rp 17,8 Miliar
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana, Senin (25/4).
Total anggaran THR yang dicairkan untuk ASN, Bupati, Wakil Bupati, Dewan, termasuk para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang bersumber dari APBD Jembrana ini, mencapai sebesar Rp 17.870.924.399 atau Rp 17,8 miliar lebih. Pencairan THR ini ditandai penyerahan simbolis oleh Bupati I Nengah Tamba, di Rumah Jabatan Bupati, Senin kemarin. Besaran THR yang diterima para ASN ataupun CPNS ini, masing-masing adalah sebesar 1 kali gaji pokok plus 50 persen tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sedangkan khusus Bupati, Wakil Bupati, dan Dewan menerima 1 kali gaji pokok.
Bupati Tamba merasa bersyukur apa yang menjadi hak pegawai, yaitu berupa THR ini sudah bisa dibayarkan. Sesuai ketentuan pusat, THR ini dicairkan jelang Hari Raya Idul Fitri. “Kita bisa bersyukur sudah bisa dicairkan hari ini (kemarin). Semoga bisa bermanfaat bagi pegawai, baik menyambut Hari Raya Idul Fitri maupun untuk kebutuhan penting lainnya, seperti keperluan pendidikan dan keluarga,” ujar Bupati Tamba.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa, mengatakan pencairan THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Pencarian THR ini diperkuat dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian THR.
Sesuai penjabaran dari Perbup, sambung Wiasa, THR yang dicover melalui APBD Jembrana ini tidak hanya diberikan kepada pegawai aktif. Tetapi juga dicairkan kepada Bupati, Wakil Bupati, pimpinan dan anggota Dewan. Sedangkan untuk THR bagi pensiunan ditangani langsung pemerintah pusat. "Ini wujud keseriusan Bapak Bupati memperhatikan ASN. Melalui percepatan pelayanan, dan terbukti THR sudah bisa cair hari ini (kemarin),” kata Wiasa. *ode
Komentar