nusabali

Giliran, 3 Tersangka Ditahan

  • www.nusabali.com-giliran-3-tersangka-ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja kembali menahan tiga orang tersangka kasus dugaan mark up (penggelembungan) harga pengadaan lahan kampus Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Undiksha, Singaraja, Jumat (11/12) pagi. 

Mark Up Harga Lahan Kampus FOK Undiksa

SINGARAJA, NusaBali
Lahan  ini di Desa Jinengdalem, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Tiga tersangka tersebut I Gusti Putu Sugi Winat ST  selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan Undiksha, Dewa Komang Indra selaku maklar tanah, dan Perbekel Desa Jinengdalem I Nengah Nawa.

Kejari telah menahan dua orang tersangka sebelumnya, masing-masing pejabat Pemkab Buleleng I Nyoman Mustiara selaku maklar tanah, dan Wayan Suarsa selaku ketua panitia pengadaan lahan.

Tiga orang tersangka yang ditahan, Jumat kemarin, merupakan pelimpahan dari Kejati Bali, karena lokasi kasusnya ada di Buleleng.Ketiganya ditahan di LP Singaraja. Pihak Kejari Singaraja dalam waktu dekat melimpahkan berkas ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar, untuk persidangan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dibawa ke Kantor Kejari Singaraja, sekitar pukul 10.00 Wita dalam pelimpahan tahap dua. Dalam pelimpahan itu, ketiga tersangka didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya, salah satunya Ketut Ngastawa.

Proses pemberkasan berjalan cukup lama dan tertutup. Ketiganya baru dibawa dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.30 Wita, dan langsung dibawa kembali ke LP Singaraja. Ketiganya  menjalani penahanan 20 hari kedepan, di bawah pengawasan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Pidsus Kejari Singaraja I Gede Widhartama mengatakan, tiga tersangka dilimpahkan dalam dua berkas berbeda, namun masih dalam perkara yang sama. Yakni dugaan penggelembungan harga tanah untuk kampus Universitas Pendidikan Ganesha di Desa Jinengdalem, pada 2010. “Perannya ketiganya berbeda. Tersangka Dewa Komang Indra selaku penjual,” ujarnya.

Dugaan mark up harga tanah untuk pengadaan kampus Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Undiksha Singaraja, diduga terjadi pada 2010. Harga tanah saat itu diperkirakan hanya Rp 5 juta. Namun setelah dilakukan apraisal, harga tanah melambung menjadi Rp 18,5 juta. Akibat kejadian itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 5,22 miliar. 

Kuasa hukumnya, Ketut Ngastawa menyatakan, pihaknya sengaja tidak mohon penangguhan penahaan terhadap kliennya. Pihaknya ingin proses persidangan segera dimulai untuk membuktikan kasusnya. “Kami tidak minta penangguhan penahanan, kami ingin kasus ini segera tuntas. Bagi kami, klien kami tidak salah, karena dia hanya menjual ketika sudah ada kesepakatan. Apa salah, kalau menjual, sepanjang sudah ada kesepakatan harga, jual beli itu tidak ada persoalan, dan harga tanah di Bali sangat fluktuatif,” jelasnya. 7

Komentar