TP PKK Gianyar Dukung Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Kader Posyandu
GIANYAR, NusaBali.com - Ketua TP PKK Kabupaten Gianyar Ida Ayu Adnyani Mahayastra dukung program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kader posyandu dan PKK di Kabupaten Gianyar.
Hal ini diungkapkan saat menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada seluruh kader posyandu Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang dan anggota BPD Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh, di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Senin (25/4/2022).
Adnyani berharap desa yang lain agar mengikuti jejak desa yang sudah mengikutsertakan kader Posyandu pada BPJS Ketenagakerjaan. "Sehingga ke depannya semua kader Posyandu di Kabupaten Gianyar dapat terlindungi ketika melaksanakan tugas-tugasnya. Karena Kader Posyandu mempunyai peranan penting dalam pelayanan dasar di masyarakat," jelasnya.
Perlindungan BPJamsostek ini tidak terlepas dari Peraturan Bupati Gianyar Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Kabupaten Gianyar. Pada pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di daerah wajib mendaftarkan dirinya dan/atau pekerjanya termasuk pekerja asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan, dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Ketua TP PKK Kabupaten Gianyar, Adnyani Mahayastra bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Bimo Prasetiyo juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) secara simbolis kepada ahli waris dari almarhum I Wayan Muliawan salah satu Kelihan Dinas di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian Bpjamsostek sebesar Rp 42 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Ditambah almarhum juga mempunyai tabungan hari tua sebesar Rp 7.084.730 sehingga total santunan yang diterima sejumlah Rp 49.084.730. Selain itu, manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada anak dari almarhum yang mendapatkan beasiswa Pendidikan maksimal sampai lulus kuliah sebesar Rp 66 juta.
Kepala BPJamsostek Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo menjelaskan pembayaran beasiswa ini diberikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Bimo menambahkan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. Bimo Prasetiyo berharap seluruh aparat desa, petugas sampah, kader siaga, linmas, kader posyandu, bumdes dan BPD dapat terdaftar sebagai peserta Bpjamsostek. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Bimo.
Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai indomaret, alfamaret, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," jelas Bimo. *nvi
1
Komentar