nusabali

Arus Pemudik Mulai Meningkat di Gilimanuk

Kemarin 23.098 Pemudik Tinggalkan Bali Lewat Pelabuhan Gilimanuk

  • www.nusabali.com-arus-pemudik-mulai-meningkat-di-gilimanuk

NEGARA, NusaBali
Sepekan atau H-7 jelang Lebaran Idul Fitri 2022, mulai terjadi peningkatan arus mudik di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Dalam kurun waktu 24 jam pada H-7 Lebaran per Senin (25/4) pagi hingga Selasa (26/4) pagi tercatat ada sebanyak 23.098 orang penumpang yang keluar Bali dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Sebanyak 23.098 penumpang keluar Bali saat H-7 itu menyeberang dengan 7.508 unit kendaraan. Kendaraan tersebut, terdiri dari 3.255 unit kendaraan roda dua dan 4.253 unit kendaraan roda empat. Meski sudah terjadi peningkatan penumpang namun dipastikan belum ada antrean panjang di Pelabuhan Gilimanuk.

Namun dari informasi yang diterima NusaBali, sepeda motor sempat ramai pada, Selasa subuh. Penumpang dengan sepeda motor yang berdatangan dalam waktu hampir bersamaan mulai pukul 05.00 Wita itu menyebabkan sempat terjadi antrean sepeda motor di tempat pemeriksaan validasi syarat pelaku perjalanan sepeda motor. Hanya saja antrean yang terjadi setelah usai waktu sahur itu tidak begitu panjang dan sudah kembali sepi pada pagi kemarin.

"Sempat motor agak ramai. Tetapi sebentar. Sekitar pukul 07.00 Wita sudah kembali lancar," ujar salah satu petugas keamanan ASDP di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa kemarin. Sementara dari pemantauan pada, Selasa siang hingga malam kemarin, terlihat situasi arus penumpang masih berjalan lancar. Di dalam areal Pelabuhan Gilimanuk ataupun kantong parkir di Terminal Kargo Gilimanuk, masih tampak lengang. Situasi yang masih cukup lancar itu, belum sampai memaksa petugas memberlakukan pengalihan penumpang ke kantong parkir.

Para penumpang langsung diarahkan menuju pelabuhan dan melewati pemeriksaan validasi syarat pelaku perjalanan sebelum menuju loket di pelabuhan. Dari pemeriksaan petugas di pelabuhan, sebagian besar penumpang telah melengkapi syarat pelaku perjalanan. "Banyak yang sudah vaksin booster. Ada juga baru vaksin dosis II, tetapi sudah bawa surat keterangan pemeriksaan rapid test antigen. Tadi kebetulan juga ada sekitar 2-3 orang yang baru vaksin dosis II tetapi belum rapid tes antigen, kita arahkan balik cari rapid test antigen," ucap salah satu petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berjaga di tempat pemeriksan validasi syarat pelaku perjalanan dengan sepeda motor di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa kemarin.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat dikonfirmasi Selasa kemarin, membenarkan sudah mulai ada peningkatan arus mudik di Pelabuhan Gilimanuk. Namun peningkatan arus mudik itu, belum sampai memicu antrean panjang. Hanya saja sempat terjadi lonjakan sepeda motor pada subuh kemarin dan sudah langsung tertangani. "Sudah ada peningkatan, terutama roda dua. Tetapi masih lancar," ujar AKBP Dewa Juliana.

Sementara dalam masa angkutan Lebaran tahun 2022 ini, pihak PT ASDP Indonesia Ferry menyiapkan sebanyak 46 unit Kapal Motor Penumpang (KMP) di lintasan penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk di Selat Bali.

Untuk masa puncak arus mudik Lebaran tahun ini, diperkirakan sudah mulai terjadi pada Kamis (28/4) atau H-4 Lebaran. Prediksi itu pun memperhitungkan kemungkinan para pemudik yang sudah berangkat sehari sebelum mulai cuti bersama pada Jumat (29/4). Termasuk memperhitungkan kemungkinan pemudik dari kalangan pekerja formal, ada kemungkinan sudah melakukan perjalanan setelah pulang kantor pada, Kamis (28/4) sore.

Seperti diketahui, berdasar aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku jelang Lebaran tahun ini, bebas syarat rapid test antigen ataupun tes swab RT-PCR hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin booster (dosis III). Kemudian yang baru divaksin dosis II, wajib melengkapi syarat pemeriksaan rapid tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

Sedangkan yang baru divaksin dosis I, wajib melengkapi syarat pemeriksan tes swab RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam. Sementara untuk pelaku perjalanan yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi khusus atau penyakit komorbid, juga wajib melengkapi syarat pemeriksan tes swab RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter atau rumah sakit. Kemudian untuk anak usia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari syarat rapid test antigen ataupun tes swab RT-PCR, namun harus ada pendamping dan disiplin protokol kesehatan (prokes). *ode

Komentar